87News.com,Ambon – Jaksa penuntut umum menjerat Yanti Nirahua, Sekretaris Panwas Kabupaten Maluku Tengah dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang undang nomor 30 tahun 1999, tentang korupsi junto undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 30 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dan dakwaan Subsider, yakni melanggar pasal 3 junto pasal 18 undang undang nomor 30 tahun 1999, tentang korupsi junto undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 30 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana panwas Malteng, yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (8/1) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Pada 16 Juli 2016, Yanti Nirahua diangkat sebagai kepala sekretariat Panwas Malteng dengan SK Kepala Sekretariat Panwas Maluku nomor 10 tahun 2016. Pada tanggal yang sama, terdakwa juga ditunjuk selaku PPK pada Panwas Malteng dengan SK nomor 10.A tahun 2016.
Dalam sidang perdana yang digelar Rabu (8/1/2020) itu beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Dalam sidang tersebut, Yanti didampingi kuasa hukumnya, Hendri Lusikooy.
Dalam dakwaannya penuntut umum mengungkapkan, terdakwa juga tidak melakukan kontrol dan pengendalian terhadap kontrak. Terdakwa juga tidak melakukan pengujian terhadap kwitansi dan alat bukti pembelian serta bukti bukti pengeluaran lainnya.
Selain itu juga lanjut penuntut umum, terdakwa tidak melakukan pengontrolan terhadap dana yang dikeluarkan bagi kegiatan rapat pembinaan sebanyak dua kali Dimana seharusnya setiap peserta mendapat jatah uang saksu sebesar Rp.300.000.
Akibat rangkaian dari perbuatan terdakwa tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.588.005.000. Menanggapi dakwaan penuntut umum ini, penasehat hukum terdakwa menyatakan akan melakukan eksepsi.
Sidang ditunda hingga Rabu pekan depan, depan dengan agenda penyampaian eksepsi oleh penasehat hukum terdakwa.(**)