Hari Ini Akses Masuk Keluar MBD Kembali DITUTUP !!

oleh -2432 Dilihat
oleh

87News.com,Tiakur – Memperhatikan situasi terkini dampak penyebaran covid-19 di Kabupaten Maluku Barat Daya, maka terhitung mulai tanggal 31 Mei 2020, pukul 24.00 WIT, Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya menerapkan kebijakan penutupan seluruh pintu masuk dan keluar dalam wilayah Kabupaten MBD melalui pelabuhan laut dan bandar udara selama masa darurat penanggulangan bencana covid-19, hingga tanggal 15 Juni 2020 mendatang.

Kebijakan yang dilakukan oleh Pemkab MBD merupakan yang kedua kalinya ini berdasarkan istruksi Bupati MBD nomor 188.45/99.a/2020.

Bupati MBD, Benyamin Noach yang dikonfirmasi delapan7news.com menyebutkan, penutupan sementara akses masuk keluar ini agar tidak lagi ada orang yang masuk ke wilayah MBD, baik melalui laut maupun udara.

“Kita tidak mau kecolongan lagi. Siapa saja yang mau datang ke wilayah MBD untuk sementara di tunda dulu, hingga pemberitahuan lebih lanjut, “kata Bupati Noach.

Selian itu Bupati Noach meminta keseriusan dari gugus tugas untuk lebih teliti dan selektif dalam memberikan rekomendasi perjalanan bagi siapa saja yang akan melakukan perjalanan.

“MBD sudah mendapat pelajaran berharga dari gugus tugas Maluku yang memberikan rekomendasi perjalanan kepada pelaku perjalanan dari Ambon menuju Tiakur, dimana 26 orang tidak memiliki dokumen rapid tes. Ini jangan terulang kepada kabupaten/kota lain di Maluku, “lanjut Noach.

Saat ini tiga orang pelaku perjalanan dengan menggunakan KM. Sabuk Nusantara 87 dari Ambon menuju Tiakur terkonfirmasi positif covid-19 hasil swab test. Ketiga pelaku perjalanan ini tengah menjalani isolasi di mess pemda MBD di Tiakur.

Adapun Instruksi Bupati MBD antara lain :

Terhitung mulai tanggal 31 Mei 2020 pukul 24.00 WIT, Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya menerapkan kebijakan Penutupan Sementara Seluruh Pintu Masuk dan Keluar Dalam Wilayah MBD melalui pelabuhan laut dan bandar udara selama masa darurat penanggulangan bencana Covid-19 hingga tanggal 15 Juni 2020.

Penutupan sementara pintu masuk dan keluar melalui pelabuhan laut dan bandar udara diperuntukan bagi angkutan orang/penumpang, tidak diperuntukan bagi angkutan barang/logistik dengan tetap memperketat protokol civid-19.

Khusus bagi angkutan barang/logistik hanya diperbolehkan mengangkut barang/logistic dan ABK, tidak diperkenankan mengangkut orang/penumpang yang dating ke wilayah MBD

Dinas Perhubungan Kabupaten MBD berkoordinasi dengan UPP Kelas III Wonreli, UPP Kelas II Saumlaki, PT PELNI Ambon, PT. PLNI Saumlaki dan instansi terkait lainnya agar dapat melaksanakan pengawasan dengan penuh rasa tanggung jawab

Para Camat, Lurah dan Kepala Desa diharapkan ikut melakukan pengawasan pada wilayah-wilayah pelabuhan dan bandar udara agar pelaksanakan Instruksi ini dilaksanakan dengan baik

Instruksi ini bersifat perintah dan apabila tidak dilaksanakan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(**)