Yance Frans Cs Dijerat Pasal 378 dan 368 KUHPidana

oleh -2589 Dilihat
oleh

87News.com,Tiakur – Polres Maluku Barat Daya, Senin (27/1) melakukan kofrensi pers, terkait tindak pidana penipuan dan pemerasan, dengan pelaku Yance Frans Cs.

Konfrensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres MBD, AKBP S. Norman Sitindaon, S.I.K. dengan didampingi oleh Waka Polres MBD, Kompol F. G. Horsair dan Kasat Reskrim Polres MBD, AKP Piter Nampasnea, yang digelar di rupatama polres MBD.

Didepan wartawan, polisi juga menggelar sejumlah barang bukti milik keempat tersangka, masing-masing 3 buah id card milik tersangka, 3 lembar surat tugas, 4 unit telepon genggam serta uang tunai pecahan 100 ribu sebanyak 178 lembar atau Rp. 17.800.000 dari total keseluruhan uang hasil penipuan dan pemerasan tersebut, keempat pelaku berhasil meraup sebanyak Rp. 39.000.000. Namun Rp. 21.200.000 telah terpakai.

Kapolres Maluku Barat Daya, AKBP S Norman Sitindoan dalam arahannya menghimbau kepada seluruh kepala desa agar lebih berhati-hatidalam penggunaan dana desa. Dan kepada masyarakat di MBD agar lebih waspada akan aksi-aksi serupa.
“Penggunaan dana desa harus transparan dan jangan dikorupsi. Kepada masyarakat waspadai aksi-aksi seperti ini. kalau ada lapor, supaya polisi amankan dan proses sesuai hukum, “tegas Kapolres.

Polisi menjerat kelompok Yance Frans Cs ini dengan pasal 378 Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1e Jo pasal 64 atau pasal 368 Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 e Jo pasal 64 KHUPidana.

Selain keempat tersangka, polisi juga telah memintai keterangan dari dua orang saksi, masing-masing Richard Rplupisiay dan David Mauday.

Seperi diberitakan sebelumnya, keempat anggota Tipikor KPK tersebut ditangkap, setelah berhasil mengambil sejumlah uang dari beberapa kepala desa di Kecamatan Moa, Maluku Barat Daya, diantaranya desa Moain, desa Kaiwatu dan desa Wakarlely masing-masing sebesar 10 juta rupiah, sedangkan desa Werwaru sebesar 8 juta rupiah dan desa Tomwawan sebesar 1 juta rupiah.

Modus operandi dari kelompok ini adalah dengan menakut-nakuti kepala desa, terkait dana desa yang diindikasi oleh para pelaku disalahgunakan oleh kepala desa. Para pelaku ini rencananya akan mendatangi seluruh desa di Kabupaten Maluku Barat Daya, untuk melakukan aksinya.

Saat ditangkap, keempat pelaku pemerasan ini nyaris dihakimi ratusan massa yang mengerumuni mereka. Untunglah aparat kepolisian bertindak cepat dan langsung mengamankan keempat pelaku tersebut.

Dengan terbongkarnya aksi Yance CS, sejumlah informasi seputar aksi mereka pun mulai terkuak. Kelompok ini sudah beberapa kali melakukan penipuan dan pemerasan di Kabupaten Seram Bagian Barat dan korbannya adalah kepala desa dan kepala sekolah.(**)

banner 336x280="280"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.