87News.com,Ambon – Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan dirinya akan memenjarakan oknum yang mengatasnamanakan PT. Bumi Putra Timur yang masih melaksanakan praktik pungutan liar di Pasar Mardika, Ambon.
Langkah tegas yang diambil Wattimena ini, terkait adanya pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan PT. BPT, yang menghalang- halangi petugas dalam menagih retribusi sampah. Aksi pungli inipun beredar luas dalam sebuah rekaman video yang beredar di Media Sosial, dimana salah satu oknum masyarakat yang mengatasnamakan dirinya sebagai anggota PT. BPT
“Saya tidak peduli oknum – oknum yang menghalang- halangi petugas, karena tidak ada organisasi yang bisa melawan pemerintah. Mereka ini merasa terganggu, karena pasar Mardika merupakan lahan pungli mereka. Saya pastikan siapapun yang melawan pemerintah akan dipenjara,” tegas Wattimena, di Ambon.
Wattimena menegaskan penarikan retribusi di Pasar Mardika, hanya dilakukan oleh pihak Pemkot, melalui dinas terkait kepada masyarakat termasuk Pedagang Mardika yang menghasilkan sampah setiap hari.
“Penarikan retribusi sampah oleh pemkot bertujuan untuk peningkatan PAD yang akan kembali digunakan untuk pengelolaan sampah di Kota ini bagi kesejahteraan masyarakat, ” pungkasnya. (**)