Walikota Ambon : Pekan Ini Tarif Progresif Mulai Berlaku

oleh -1325 Dilihat
oleh

87News.com,Ambin – Pemilik kendaraan roda dua sampai dengan kendaraan roda delapan di Kota Ambon, kembali dikejutkan dengan kenaikan tarif parkir yang akan mulai berlaku dalam pekan ini.

Tarif parkir bari bagi kendaraan roda dua akan dinaikan menjadi Rp. 3 ribu dari tarif sebelumnya Rp. 2 ribu. Sedang bagi kendaraan roda empat sampai roda delapan tarif parkir dinaikan menjadi Ro. 4 ribu dari sebelumnya Rp. 3 ribu.

Selain kenaikan tarif parkir, Pemerintah Kota Ambon akan berlakukan tarif progresif. Yang artinya akan dikenakan biaya tambahan pada setiap jamnya. Tarif progresif ini haya berlaku bagi kendaraan roda empat, roda enam dan roda delapan saja.

Walau begitu, pemberlakukan tarif progresif ini tidak beelaku pada semua ruas jalan, namun hanya berlaku di 5 zona yang dianggap strategis, yakni ruas jalan AY Patty, Said Perintah, AM Sangadji, Sam Ratulangi, dan kawasan Urimesing.

Walikota Ambon, Richarf Louhenapessy kepada awak media, Senin (17)5) mengatakan, penerapan tarif progresif oleh Pemerintah Kota Ambon telah tercantum dalam Peraturan Walikota nomor 16 tahun 2021, tentang pengaturan biaya parkir pada zona-zona strategis.

Louhenapessy mengatakan, lima ruas jalan yang akan diberlakukan tarif progresif dipandang Pemerintah Kota Ambon sebagai jalur potensial, karena merupakan pusat perekonomian Kota Ambon.

Dikatakannya, perubahan tarif parkir yang baru terbagi dua kategori, yakni tarif parkir di zona bebas (area kota ambon yang bukan potensial tulang punggung aktivitas dan perekonomian) dan zona strategis.

“Saya telah terbitkan Perwali nomor 16 tahun 2021, tentang pengaturan biaya parkir pada zona yang strategis. Secara informatif dapat digunakan dengan tarif progresif,”ujar Louhenapessy.

Menurutnya, hal ini diterapkan di Kota Ambon yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak parkir sesuka hati.

“Selama ini yang terjadi orang parkir kendaraannya dari pagi sampai sore dan cuma dikenakan bayar tarif sekali. Tapi kali ini tidak bisa. Jadi dua jam pertama dikenakan bayar tarif sekian, dan kalau mau tambah satu jam akan dikenakan bayar tarif sekian, “jelas Louhenapessy.

Dijelaskannya, bagi kendaraan roda empat sampai roda delapan, tarif parkir pada zona strategus ini adalah dua jam pertama Ro. 4 ribu, dan akan dikenakan biaya tambahan Rp. 2 ribu untuk tambahan satu jam berikutnya.

Louhenapessy berharap, dengan penerapan parkir dengan tarif progresif ini, masyarakat Kota Ambon khususnya pemilik kendaraan dapat sadar dalam melakukan parkir. Sebab, kalau parkir sesuka mau, bisa merugikan Pemerintah Kota Ambon(**)