87News.com,Ambon – 20 tahun warga Negeri Hatalai, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon tidak menikmati lampu penerangan jalan. Padahal lampu penerangan jalan umum berfungsi untuk memberikan pencahayaan buatan bagi pengguna jalan, agar warga merasa lebih aman dalam melakukan aktivitas perjalanan di malam hari.
Oce Kastanya, salah satu warga Hatalai, kepada Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena saat gelaran Walikota Jumpa Rakyat (wajar) beberapa waktu lalu di Desa Hatalai mengaku, sudah 20 tahun warga Desa Hatalai tidak menikmati lampu penerangan jalan, sejak lampu jalan milik PLN tidak berfungsi.
“Katong harap pemerintah Kota Ambon dapat memperhatikan dan membantu katong, karena sudah 20 tahun lampu jalan seng manyala. Padahal katong tetap bayar pajak penerangan jalan umum,” ungkap Kastanya kesal.
Menanggapinya, Pj Walikota Ambon Bodewin Wattimena, langsung bereaksi dengan memerintahkan Kepala Dinas PUPR Kota Ambon segera melakukan pengecekan dan perbaikan lampu penerangan jalan umum di Negeri Hatalai yang langsung direspon oleh Kepala Dinas PUPR Kota Ambon, Melianus Latuihamallo, yang memastikan proses perbaikan segera dilakukan.
“Lampu ini milik PLN sehingga kita harus lakukan pembenahan sekaligus perbaikan perangkat yang rusak karena sudah 20 tahun tidak difungsikan,” jelasnya
Latuihamallo menambahkan, pihaknya akan mengupayakan dalam waktu yang tidak terlalu lama warga Negeri Hatalai Kecamatan Leitimur Selatan akan meikmati lampu penerangan jalan umum.(**)