87News.com,Tiakur – Penantian masyarakat Maluku Barat Daya akan sosok pemimpin mereka lima tahun mendatang akhirnya terjawab sudah, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan pasangan calon Niko Kilikili dan Desianus Odie Orno tidak memenuhi syarat (TMS).
Penantian masyarakat bermuara pada sukacita masyarakat di seantero Kabupaten Maluku Barat Daya tidak dapat dibendung, usai menyaksikan Sidang Putusan dan Ketetapan terhadap perkara nomor 73/PHP.BUP-XIX/2021 yang disiarkan secara langsung melalui chanal youtube MKRI, pada Rabu (17/2) pukul 17.40 WIB.
Dari pantauan delapan7news.com, suasana hening menyelimuti saat pembacaan putusan perkara oleh hakim Mahkamah Konstirusi. Masyarakat MBD mengikuti dengan seksama, dan sedikit ketegangan. Masyarakatbergerombol menghadap smart phone mereka dan juga laptop dengan harap harap cemas.
Namun suasana hening dan penuh ketegangan itu seketika berubah menjadi sukacita, saat Hakim MK RI menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat.
Secara spontan masyarakat menumpahkan kegembiraan mereka. Beberapa wilayah di Kabupaten MBD bahkan meluapkan euforianya dengan melakukan konvoi walaupun hanya berlangsng beberapa saat. Selain itu, di posko-posko relawan Benyamin-Ari di Pulau Kisar dan Pulah Moa para relawan melakukan doa bersama kepada Tuhan, sebagai ungkapan syukur.
Walau ada euforia masyarakat dan pendukung pasangan Benyamin-Ari, namun situasi keamanan di seluruh wilayah pada Kabupaten MBD aman terkendali.(**)