87News.com,Ambon – Kasus dugaan korupsi pematangan lahan kota Tiakur kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) hingga kini masih berada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Walaupun KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang diduga ada kaitannya dengan kasus tersebut seperti mantan Bupati MBD, Barnabas Orno dan adiknya Francois Orno alias Aleka. Namun hingga kini lembaga anti rasua tersebut masih mendiamkan kasus tersebut.
Fredy Ulemlem, yang adalah salah satu pelapor kasus dugaan korupsi tersebut yang mengatakan, janji KPK untuk mengusut kasus tersebut akan terus ditagih olehnya
“Sebenarnya bulan Maret atau April 2020 lalu penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan, namun karena terbentur masalah covid-19, sehingga kasusnya tersendat. Kami akan tagih janji KPK itu, “tegas Ulemlem di Ambon (17/5).
Ketua Gabungan Advokad Untuk Indonesia Bersih atau GAUIB itu yakin, sebagai lembaga anti korupsi KPK akan menuntaskan kasus tersebut yang diduga melibatkan mantan Bupati MBD Barnabas Orno dengan kroni-kroninya.
Terkait masalah tersebut, Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno, telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK pada tanggal 18 Desember 2019 lalu. Selain Orno penyidik KPK juga telah memeriksa memeriksa tiga kontraktor, dua diantaranya Banjar Nahor, dan Haryana.
Dalam pemeriksaan terhadap Banjar Nahor, penyidik KPK menemukan fakta baru dan terungkap keterlibatan sejumlah orang dalam kasus tersebut.
Selain itu, dari handphone pribadi milik Bandjar, juga terungkap fakta lain. Yang mana saat dia diperiksa penyidik di gedung KPK, Banjar Nahor ditelepon Barnabas Orno. Padahal ketika ditanya apakah dirinya mengenal Barnabas Orno, berkali kali pengusaha tersebut mengatakan tidak kenal.
Kasus dugaan korupsi pematangan lahan kota Tiakur ini bermula ketika Barnabas Orno menjabat sebagai Bupati MBD. Saat itu ia tidak memasukan dana hibah Rp 8 miliar dari PT GBU ke batang tubuh APBD Kabupaten MBD.
Dana Rp 8 miliar itu dikucurkan oleh Robust Resources Limited, anak perusahaan GBU yang berkedudukan di Australia pada tahun 2011 berdasarkan MoU yang diteken dengan Barnabas Orno.
Diduga atas kebijakan Orno, dana itu digarap oleh adiknya, Frangkois Klemens alias Alex Orno, yang adalah anggota DPRD Maluku untuk pekerjaan pematangan lahan di Tiakur, Ibukota MBD.(**)