87News.com,Amboon – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Maluku Barat Daya, hari ini Selasa (12/12) resmi dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri, oleh praktisi hukum Fredi Moses Ulemlem. Laporan ke Divisi Propam Polri ini terkait lambannya penanganan sejumlah kasus kriminal dengan terlapor Kim David Marcus dan ditangani oleh Sat Reskrim Polres MBD.
Menurut Ulemlem, tujuan dilaporkan pihak Satuan Reserse dan Kriminal Polres MBD ke Divisi Propam Polri adalah untuk memperjelas kerja-kerja pihak polres MBD, agar kinerja Polres MBD khususnya Sat Reskrim dapat terpantau dan tidak ada yang merasa hebat bahkan punya orang dalam serta tidak bermain-main karena kepentingan orang-orang diluar institusi polri.
“Kita semua tahu dunia persilatan bagaimana saling mengamankan dalam satu kasus hukum. Oleh karena itu jangan ajarkan ikan berenang, artinya soal SOP penanganan satu perkara kita sudah tahu, tidak ada yang sulit direpublik ini, apalagi bicara soal bagaimana menangani satu perkara pidana. Kalau itu jangan dipersulit, dan kalau sulit segera cari solusi agar mudah. Negara sudah siapkan instrumen hukum dan perangkat-perangkatnya tinggal bagaimana digunakan dan dimanfaatkan sebaik mungkin agar masyarakat juga bisa tenang dan mendapatkan keadilan khusus bagi pencari keadilan, “jelas Ulemlem.
Ulemlem bilang, penyidik dan pimpinan di Polres MBD tidak anti kritik dan tidak berpikir negatif atas laporan yang disampaikan kepada Kadiv propam Polri, karena perintah Kapolri sudah sangat jelas bagi seluruh rakyat Indonesia untuk memantau serta melaporkan kepada Kapolri dan Propam apabila ada hal hal yang dilanggar oleh oknum polisi dalam melakukan tugasnya dan tidak profesional, terkesan lambat bahkan kelihatan kabur sehingga berdampak pada rakyat yang mencari keadilan atas peristiwa yang dialami.
Adapun deretan kasus yang diduga pelakunya adalah Kim David Markus yang tengah ditangani Satuan Reserse Polres Maluku Barat Daya antara lain : laporan polisi terkait Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan pelapor Heni Belseran, laporan polisi terkait Pasal 310 / 311 KUHP dengan pelapor Thomas Malaira, laporan polisi terkait Pasal 378 / 372 KUHP dengan pelapor Arius Palpialy dan yang paling terbaru adalah laporan polisi terkait pasal 170 KUHP dengan pelapor Philipus Agusteyn.
“Saya terus berkomunikasi bahkan memonitoring sampai sejauh mana penanganan kasus kekerasan bersama tersebut baik dengan kuasa hukum, maupun dengan saksi fakta dan saksi korban. Jika kasus ini belum jelas juga penanganannya, maka kami akan meminta Kapolda Maluku mencopot Kasat Reskrim Polres MBD dan minta pertanggungjawaban penyidik yang menangani perkara tersebut, “lanjut Ulemlem.
Sebagai anak daerah yang peduli dengan masalah penegakan hukum di kabupaten Maluku Barat Daya, Ulemlem berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan rakyat, khususnya para korban bisa mendapat keadilan.(**)