Penertiban hewan ternak di kota Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), masih terus dilakukan oleh tim penertiban. Karena hingga saat ini tim penertiban masih menemukan hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya di dalam kota Tiakur.
Ketua Tim Penertiban Hewan Ternak, Richy Petrusz yang juga adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten MBD yang dihubungi delapan7news.com mengatakan, akan mengusulkan kepada Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach untuk menerbitkan surat edaran baru agar penertiban hewan ternak yang tengah dilakukan lebih efektif. Bila perlu, surat edaran yang baru nanti dirancang sebagai Peraturan Daerah, agar kekuatan hukumnya lebih jelas dan pasti. Sehingga saat penindakan bagi pemilik ternak yang tidak taat, sanksi disesuaikan dengan Perda tersebut.
“Perlu ada penegasan dan sanksi kepada pemilik hewan ternak yang ditemukan masih berkeliaran di tengah kota, “tegas Petrusz.
Oleh Petrusz, hal itu dirasa perlu dilakukan karena pemilik sebagian besar hewan ternak yang berkeliaran di dalam Kota Tiakur adalah ASN, honorer maupun tenaga kontrak di lingkup Pemerintah Kabupaten MBD.
“Hampir sebagian besar pemilik ternak ini adalah ASN, honorer maupun tenaga kontrak. Karena itu, sekalipun masih berupa surat edaran, tentu hal ini patut dijalankan sebagaimana tanggung jawab seorang aparatur negara. Jangan kemudian terkesan mengabaikan apa yang telah diamanatkan oleh kepala daerah, “tegas Petrusz.
Petersz bilang, dalam waktu dekat pengusulan perubahan surat edaran tersebut akan disampaikan kepada bupati, sehingga dapat lebih cepat menangani ternak yang berkeliaran di dalam kota Tiakur.(**)