87News.com,Ambon – Terdakwa kasus dugaan suap dan grativikasi, Richard Louhenapessy yang juga mantan walikota Ambon dua periode, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyebutkan, terdakwa Richard Louhenapessy dalam kapasitas dan jabatannya selaku walikota Ambon, terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi tahun 2020, dan gratifikasi.
Terdakwa Richard Louhenapessy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf B Junto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Vonis terhadap politisi poartai Golkar Maluku ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang ada pada Pengadilan Negeri Ambon yang di ketuai Wilson Shiver dalam sidang yang terbuka untuk umum Kamis (9/2).
Selain menjatuhkan hukuman badan, majelis hakim juga menghukum terdakwa Richard Louhenapessy dengan hukuman denda sebesar Rp. 500 juta sub sider 1 tahun penjara. Terdakwa Richard Louhenapessy juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.8 milyar 045,910 subsider 2 tahun penjara.
Sementara itu, Andrew Hehanussa, terdakwa dalam kasus yang sama namun dengan berkas perkara terpisah juga divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 2,6 tahun. Andrew Hehanussa juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp.200 juta subsider 3 bulan penjara.
Menanggapi vonis majelis hakim ini baik tim Jaksa penuntut umum dari KPK maupun tim penasehat hukum kedua terdakwa menyatakan pikir pikir.(**)