87News.com,Ambon – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang ada pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (16/6) melakukan sidang perdana dengan terdakwa mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa (TSS). Sidang tersebut dilakukan secara virtual dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa KPK selalu jaksa penuntut umum.
Dalam dakwaannya jaksa penuntut umum mengungkapkan, terdakwa TSS dalam jabatannya sebagai Bupati Buru Selatan dua periode, menaruh atensi besar terhadap berbagai proyek infrastruktur di kabupaten Buru Selatan. Dan bagi mereka yang mengerjakan proyek, mantan bupati Buru Selatan ini mengambil jatah antara 7 hingga 10 persen.
Dijelaskan, terdakwa TSS selama menjabat sebagai Bupati Buri Selatan menerima gratifikasi sebesar Rp. 23 miliard lebih. Baik diterima secara langsung maupun lewat rekening Johny Rainhard Kasman (terdakwa lain dalam kasus yang sama) yang adalah orang kepercayaan Tagop.
Dalam dakwaannya penuntut umum mengungkapkan rincian jatah yang diterima TSS melalui Kasman antara lain sejak tahun 2015 hingga tahun 2017, jatah dari Ivana Kwelju sebesar Rp.3.950.000.000. Uang tersebut dikirim melalui rekening Johny Kasman. TSS juga menerima jatah dari Andreas Intan alias Kim Fui, Direktur PT. Beringin Dua sekaligus pemilik PT. Tunas Harapan Maluku dan pemilik PT. Kadjuara Mandiri uang sebesar Rp. 9.737.450.000, juga lewat rekening Johny Kasman. Tanggal 20 Januari 2012 terdakwa Tagop mendapat upeti dari direktur CV. Kampung Lama, Abdulah Alkatiri juga melalui rekening Kasman uang sebesar Rp.30 juta.
Lalu ada Rudy Tendean, Direktur PT. Dinamika Maluku, yang pada tanggal 3 Juni 2015 memberikan upeti kepada terdakwa Tagop lewat Johny Kasman. sebesar Rp.300 juta. Kemudaian pada 29 Januari 2014 direktur PT. Beringin Dua Venska Yauwalata sekaligus sebagai pemegang saham pada PT. Tunas Harapan Maluku ikut menyetor kepada mantan Bupati Buru Selatan dua periode itu sebesar Rp.82.300.000. Dengan demikian total penerimaan jatah yang diterima terdakwa TSS dari para kontraktor lewat Johny Kasman sebesar Rp.14.099.750.000.
Bukan itu saja, sejak tahun 2011 hingga 2021, Tagop menambah pundi-pundi kekayaanya dari pemberian setoran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan sebesar Rp.9 miliard . Uang tersebut diserahkan bertahap oleh PLT Kadis Kesehatan Buru Selatan, Ibrahim Banda, baik dikediaman Tagop maupun di ruang kerjanya di Kantor Bupati Buru Selatan.
Jumlah ini belum ditambah dengan penerimaan jatah secara langsung yang diterima oleh terdakwa TSS dari 37 Organisasi Perangkat Daerah dan beberapa camat di Buru Selatan dengan total sebesar Rp.9.180.000.000. Dengan rincian, tahun 2012 sampai dengan tahun 2019, Dinas Kesehatan menyetorkan dana sebesar Rp.380.000.000 setiap tahunnya kepada terdakwa. Maka total upeti yang diterima terdakwa TSS dari Dinas Kesehatan Buru Selatan sebesar Rp.2.800.000.000. uang tersebut diserahkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Buru Selatan, Ibrahim Banda baik di rumah terdakwa maupun di ruang kerja terdakwa di kantor bupati Buru Selatan.
Kemudian pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2021, terdakwa Tagop Sudarsono Souisa juga menerima jatah dari 37 Organisasi Perangkat Daerah dan 6 orang camat. Dimana setiap tahunnya sejak tahun 2011 hingga tahun 2021 terdakwa menerima jatah Rp.380.000.000. Setiap Organisasi Perangkat Daerah memberikan kontribusi kepada terdakwa Tagop berkisar antara Rp.5.000.000 hingga Rp.10.000.000. Sedangkan 6 orang camat dibebankan menyetorkan uang setiap tahunnya sebesar Rp.2.500.000.
Jatah kepada terdakwa TSS ini disetorkan kepada salah satu Kepala Bidang (Kabid) pada Badan Keuangan dan Aset Daerah kabupaten Buru Selatan yang selanjutnya disetorkan kepada terdakwa Tagop. Total penerimaan yang didapat terdakwa TSS dari 37 Organisasi Perangkat Daerah dan 6 orang camat sejak tahun 2011 hingga tahun 2021 sebesar Rp.3.800.000.000.
Pada bagian lain dakwaannya, penuntut umum mengungkapkan, sejak tahun 2011 hingga tahun 2021, terdakwa TSS yang juga mantan Bupati Buru Selatan dua periode ini menerima gratifikasi sebesar Rp.23.279.750.000.
Akibat perbuatannya menerima gratifikasi, jaksa penuntut umum menjerat terdakwa dengan pasal 11 dan pasal 12 huruf a undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi juncto undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. Dan pasal 12 B undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun penjara.
Usai mendengar dakwaan penuntut umum, sidang yang dipimpin Nanang Zulkarnaen Faizal sebagai hakim ketua dalam perkara tersebut menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Direncanakan sidang berikutnya akan dihadiri langsung oleh terdakwa Tagop Sudarsono Souisa.(**)