Teguran Keras Bupati Noach Pada Sidang MP-TPTGR

oleh -1547 Dilihat
oleh

87News.com,Tiakur – Bupati Maluku Barat Daya Benyamin Thomas Noach, Senin (29/11) pagi membuka acara sidang Majelis Pertimbangan-Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR), yang berlangsung di kantor Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya.

Sidang MP-TPTGR yang dilaksanakan oleh Pemerintah kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), kali ini lebih difokuskan kepada piutang daerah yang masih tertahan sebesar Rp. 3,9 miliar, dimana Pemerintah Kabupaten MBD sudah menyelesaikan Rp. 1,6 miliar dan masih tersisa Rp. 2,3 miliar.

Menurut Bupati Noach, ada tren di kalangan pemerintah daerah kabupaten MBD, bahwa jika piutang itu belum naik pada sidang MP-TPTGR maka tidak dapat diganti atau dibayarkan.

“Beragam piutang yang harus diganti, ada yang nilainya sangat kecil sekalipun misalnya Rp. 300 ribu. Akan tetapi bukan persoalan besar atau kecil karena hukum tidak mengenal itu. Karena hukum di Negara kita pada prinsipnya bahwa sekecil apapun nilai dari keuangan Negara tidak boleh disalahgunakan, ” tegas Noach.

Ditekankannya, jangan sesekali pernah berpikir bahwa nilai Rp. 100 ribu tidak masuk penjara, kalau Rp. 1 Miliar baru masuk penjara. Ini pikiran yang keliru, karena pernah ada kepala dinas yang masuk penjara 2 tahun karena uang senilai Rp. 50 juta.

“Apabila keuangan Negara tidak digunakan sesuai peruntukannya, maka itu namanya penyalahgunaan atau korupsi, “tambahnya lagi.

Dikatakannya, sidang MP-TPTGR ini belum merupakan masuk dalam rana pidana, tetapi setelah sidang belum juga memenuhi kewajibannya, maka tidak menutup kemungkinan dipidana.

“Ada hutang yang sampai saat ini tidak mampu dikembalikan, dan saya sudah perintahkan ke Inspektur untuk segera paggil mereka dan menunjukan asset mereka yang mana dan memberikan waktu 3 bulan untuk dijual. Mereka harus menjual assetnya untuk menyetor utang kepada pemerintah kabupaten MBD, untuk menutup kas tekor,”tegasnya.

Kalaupun dalam rentan waktu yang diberikan terhitung 3 bulan itu tidak juga terpenuhi, maka sudah dapat dipastikan Bupati MBD sendiri yang akan menandatangani rekomendasi kepada kejaksaan untuk diproses hukum.

“Ada keinginan untuk membersihkan semua piutang pemerintah daerah Kabupaten MBD, sehingga target di tahun 2022 semua hugang sudah selesai, “pungkas Noach. (**)