87News.com,Ambon – Sekretaris daerah bertugas membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya, sekretaris daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. Sekretaris Daerah diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau dari Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memenuhi persyaratan.
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Kristen Indonesia, Zaldi Burhan, mengatakan, Sekretatis Daerah bukan merupakan pejabat negara dan tidak mendapatkan fasilitas seperti halnya yang diberikan kepada pejabat negara.
Dikatakannya, mengacu pada Pasal 122 UU ASN yang termasuk pejabat negara yaitu: Presiden dan Wakil Presiden; Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat; Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc; Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi; Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial; Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; Menteri dan jabatan setingkat menteri; Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; Gubernur dan wakil gubernur; Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; dan Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Apakah Sekretaris Daerah dapat mengangkat pejabat? jawabannya tidak.
Burhan bilang, Sekda tidak dapat mengangkat dan melantik pejabat, karena itu merupakan hak mutlak kepala daerah.
Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa pengangkatan dua pejabat di lingkup Pemkot Ambon adalah tidak sah.
Zaldi Burhan mengatakan, olehnya itu makan semua konsekwensi keuangan kepada kedua pejabat ilegal tersebit harus ditinjau kembali. Bahkan keduanya harus mengembalikan seluruh biaya yang telah diterima karena jabatan mereka. Jika tidak, maka dapat dikategorikan sebagai korupsi.
Untuk diketahui, Sekkot Ambon, Agus Ririmasse telah dengan sengaja mengambil alih tugas dan wewenang Penjabat Wali Kota Ambon, untuk mengangkat dua pejabat di lingkup Pemkot Ambon. Keduanya adalah Hendrik Risakotta diangkat sebagai Plt. Lurah Uritetu dan Arthur Solsolay (Sekcam Baguala) sebagai Plt. Kepala Bagian Ekonomi.
Pembangkangan oleh Sekkot Ririmasse telah ditunjukan sejak awal Bodewin Wattimena memegang tampuk kekuasaan sebagai penjabat Wali Kota Ambon pada 2022 lalu, dimana saat itu Wattimena melakukan moratorium honorer, namun kebijakan tersebut tidak digubris oleh Ririmasse.
Akibat pembangkangan Ririmasse itu, pada tahun 2022 Kota Ambon kecolongan lebih dari Rp. 7 miliar hanya untuk membayar gaji honorer yang diangkat oleh Sekkot Ririmasse.(**)