Siswa SMA/SMK Maluku Dirumahkan Hingga 1 April

oleh -1220 Dilihat
oleh

Berdasarkan surat edaran Plt Kadis P & K Provinsi Maluku, Dr. Ir. Insun Sangadji, M.Si, tertanggal 18 Maret 2020Nomor : 045.2/77/2020, maka mulai hari ini, Kamis (19/3), seluruh siswa SMA/SMK dirumahkan hingga tanggal 1 April 2020 mendatang. Kebijakan ini diambil guna melakukan pencegahan penularan virus corona atau Covid-19 terhadap peserta didik dan guru.

Seluruh siswa dihimbau untuk melaksanakan belajar mengajar secara mandiri di rumah masing-masing. Selama masa belajar di rumah, siswa dilarang keluar dan bepergian ke pasar, mall dan tempat karamaian lainnya. Di samping orang tua murid di himbau untuk selalu mengontrol cara belajar anak di rumah.

Namun dalam surat edaran tersebut kepala sekolah diharuskan untuk tetap bekerja di sekolah sesuai tugas dan fungsinya. Tetapi kepala sekolah harus memberikan penugasan dan jadwal wakil kepala sekolah, kepala tata usaha dan tenaga kependidikan sekolah, untuk melaksanakan piket di sekolah secara bergiliran. Penugasan itu dibuat dalam bentuk surat perintah dan dilaporkan kepada Dinas P & K Provinsi Maluku atau Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Kepala sekolah harus melakukan pengawasan terhadap guru dalam menyampaikan materi KBM tanpa tatap muka kepada seluruh peserta didik di rumah masing-masing.