87News.com,Ambon – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang ada di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (21/9) kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 4 unit speed boat pada Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Maluku Barat Daya, tahun anggaran 2015 senilai Rp 1 miliard lebih, dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya, Desianus Orno alias Odie Orno , Rico Kuntul yang bertindak sebagai PPTK dan Margaretha Simatauw, rekanan pada proyek tersebut,
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi, dimana Jaksa Penuntut menghadirkan lima orang saksi antara lain, Stevanus Konda yang saat itu menjabat sebagai panitia penerima barang, Stevania Watloly panitia penerima barang, Yulius Dwi Harmoko panitia penerima barang, Johan Rehatta serta Noke Kuara, kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya. Sidang ini dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan.
Dalam keterangannya, saksi Stevanus Konda mengungakui, proyek pengadaan 4 unit speed boat pada Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Maluku Barat Daya adalah proyek pada tahun anggaran 2015. Dan saat itu dirinya adalah panitia penerima barang pada proyek dimaksud.
Konda menambahkan, dirinya beserta beberapa rekannya di panitia penerima barang pada proyek tersebut memang menandatangi berita acara penerimaan barang. Namun saat penandatanganan berita acara tersebut, item pekerjaan yakni 4 unit speed boat tersebut belum ada. Dan penandatanganan berita acara baru terjadi pada tahun 2016. Sedangkan barang (speed boat) baru ada pada tahun 2018, setelah adanya temuan dari BPK.
Saksi Konda juga mengaku, dia terpaksa menandatangani berita acara tersebut atas suruhan saksi Stevania Watloly, walau dirinya tahu bahwa barang tersebut belum ada di Tiakur.
Sementara itu, saksi Stevania Watloly dalam keterangannya dipersidangan tersebut mengakui bahwa dirinyalah yang meminta agar saksi Stevanus Konda menandatangani berita acara penyerahan barang. Hal tersebut dilakukan karena mendapat perintah dari terdakwa Odie Orno, yang saat itu adalah Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD.
Stevania menjelaskan, saat itu dirinya menemui terdakwa Rico Kuntul, dalam pertemuan tersebut terdakwa Rico menanyakan progres dari proyek pengadaan 4 unit speed boat tersebut, saat itu saksi Stevania menyatakan bahwa proyek tersebut dananya belum bisa dicairkan seratus persen karena belum ada berita acara penerimaan barang. Namun oleh Terdakwa Ricko menyuruhnya untuk berkordinasi dan berkonsultasi dengan terdakwa Odie Orno selaku Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD.
Diakui Watloly, saat koordinasi itu terdakwa Desianus Orno alias Odie Orno justeru memerintahkan dirinya agar menyuruh panitia penerimaan barang pada proyek tersebut untuk menandatangani berita acara penerimaan barang.
Saksi juga menjelaskan, saat itu hanya satu anggota panitia penerimaan barang pada proyek pengadaan 4 unit speed boat pada Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Maluku Barat Daya yang tidak menandatangani berita acara tersebut.
Sedangkan saksi bendahara pada proyek tersebut dalam keterangannya kepada Majelis Hakim mengungkapkan, oroyek pengadaan 4 unit speed boat pada Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Maluku Barat Daya tahun anggaran 2015 mendapat alokasi dana sebesar Rp.1 miliard lebih. Dan pelunasan proyek tersebut terjadi pada tahun 2016, setelah semua dokumen proyek ini rampung termasuk dokumen berita acara penerimaan barang di tanda tangani.
Sementara itu Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya, Obed H Y Kuara yang turut dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut kepada majelis hakim menjelaskan, Hingga kini ke 4 unit speed boat sebagaimana pada proyek tahun 2015 pada Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Maluku Barat Daya itu, tidak tercatat atau tidak masuk dalam catatan sebagai asset milik pemerintah kabupaten Maluku Barat Daya.
Ketika ditanya jaksa apakah saksi mengetahui dimana ke 4 unit speed boat tersebut berada, saksi menyatakan hingga kini dirinya tidak tahu keberadaan ke 4 unit speed boat tersebut.
Dalam persidangan tersebut, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum, apakah saksi tahu mengenai adanya uang senilai Rp.1.3 miliard yang masuk ke kas daerah. Saksi Obed Kuara menjelaskan, ada dana sebesar 1,3 miliard yang masuk ke kas daerah, dan sesuai dengan yang terbaca pada rekening kas daerah uang tersebut adalah pengembalian temuan BPK
Setelah mendengar keterangan saksi saksi yang disampaikan dalam persidangan secara virtual tersebut, majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan menunda sidang hingga Selasa pekan depan.(**)