Sidang Korupsi Speed Boat MBD, JPU Tuntut Odie Orno 2 Tahun Penjara

oleh -1780 Dilihat
oleh

87News.com,Ambon – Jaksa Penuntut Umum dalam sidang korupsi pengadaan 4 unit speed boat pada Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Maluku Barat Daya, dengan terdakwa Mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Maluku Barat Daya, Desianus Orno alias Odie Orno, hari ini membacakan tuntutannya dalam sidang yang terbuka untuk umum, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang ada pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (2/12).

Oleh Jaksa Penuntut Umum, adik kandung Wakil Gubernur Maluku ini dituntut dua tahun penjara potong masa tahanan.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum mengungkapkan, terdakwa Desianus Orno alias Odie Orno dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten MBD terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Diungkapkan, berdasarkan fakta-fakta persidangan selama kasus ini disidangkan, penuntut umum tidak menemukan adanya alasan pemaaf bagi terdakwa. Disamping itu terdakwa juga dianggap mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Walau begitu JPU ada hal-hal yang meringankan terdakwa antara lain, telah ada pengembalian kerugian negara dalam kasus tersebut. Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa adalah, apa yang dilakukan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Dikatakan, perbuatan terdakwa Desianus Orno alias Odie Orno sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999,tentang tindak pidana korupsi juncto undang undang nomor 20 tahun 2021, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kerena terbukti bersalah, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun kepada terdakwa Desianus Orno alias Odie Orno, potong masa tahanan kota yang kini tengah dijalani terdakwa.

Selain menuntut terdakwa dengan hukuman penjara, JPU juga menuntut agar terdakwa Desianus Orno alias Odie Orno untuk membayar denda sebesar Rp.200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tidak hanya Odie Orno, dua terdakwa lainnya dalam kasus ini, yakni Rico Kontul dan Margaretha Simatauw juga dituntut 2 tahun penjara dan denda yang besarannya sama dengan Odie Orno.

Setelah mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim menunda sidang hingga Kamis pekan depan, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau eksepsi oleh terdakwa dan penasehat hukumnya(**)

banner 336x280="280"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.