Sidang Korupsi PDAM MBD, Barnabas Orno Kembali Disalahkan

oleh -2584 Dilihat
oleh

87NEWS.com,Ambon – Sidang kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Maluku Barat Daya, dengan terdakwa mantan Kepala PDAM MBD Jansen Leunupun kembali di gelar Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (17/9).

Dalam sidang kali ini jaksa penuntut umum menghadirkan Sekda MBD Alfonsius Siamiloy sebagai saksi.

Dalam keterangannya Alfonsius Siamiloy mengatakan, sejak tahun 2014 hingga pertengahan tahun 2018 Pemerintah Kabupaten MBD dalam hal ini Bupati Maluku Barat Daya yang kini Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno, tidak pernah membentuk dewan pengawas PDAM Kabupaten MBD.

“Pertengahan tahun 2018 saat Barnabas Orno berproses sebagai calon kepala daerah si pilkada Maluku, barulah Barnabas Orno membentuk Dewan Pengawas PDAM, ” akui Siamiloy.

Siamiloy menambahkan, tidak dibentuknya dewan pengawas pada PDAM MBD menyebabkan hilangnya kontrol terhadap kinerja dan kwalitas kerja PDAM MBD. Dan hal tersebut merupakan kesalahan Barnabas Orno yang saat itu menjabat selaku Bupati MBD.

Menyinggung mengenai dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten MBD, saksi mengaku dirinya tidak tahu menahu mengenai hal tersebut.

“Yang saya tahu ada dana penyertaan modal dari pemerintah kabupaten MBD kepada PDAM MBD. Namun berapa besar dan bagaimana mekanisme pencairannya saksi tidak mengetahuinya, “ungkapnya lagi.

Walau begitu, saksi yang juga adalah Sekda Kabupaten MBD ini mengaku sejak tahun 2014 hingga tahun 2016 baik keuangan maupun administrasi PDAM MBD terbilang baik. Hal ini terbukti dengan diperolehnya predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang dikantongi PDAM MBD.

Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan enam orang saksi guna dimintai keterangannya. Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, majelis hakim yang diketuai Felix Wuisan menunda sidang hingga pekan depan.(**)