87News.com,Ambon – Setiap orang dari luar Kabupetan Maluku Barat Daya yang akan melakukan perjalanan ke seluruh wilayah di Kabupaten tersebut, selain harus melengkapi diri dengan dokumen rapid antigen juga harus disertai dengan sertifikat vaksin.
Langkah tegas Pemerintah MBD ini dilakukan menyusul adanya pelaku perjalanan dari luar MBD yang saat iini terpapar covid 19 dan tengah menjalani karantina di RSUD Tiakur. Walau terasa berat, namun langkah ini harus diambil oleh pemerintah Kabupaten MBD untuk mencegahan penyebaran covid 19 yang kian hari kian mengganas.
“Kita harus mengambil langkah esktrim ini, karena penyebaran covid 19 semakin ganas bahkan lebih ganas dari fase sebelumnya, “tegas Bupati MBD, Benyamin Noach.
Dikatakannya, langkah yang diambil ini pasti akan mendapat pro dan kontra dari masyarakat, namun tujuan dari Pemerintah mengambil langkah ini adalah untuk menyelamatkan rakyat MBD.
“Sesuatu yang baik pasti ada suka dan tidak suka. Tetapi yakin saja, langkah yang dilakukan pemerintah adalah untuk menyelamatkan rakyat. Itu saja, “ imbuhnya.
Lebih lanjut Noach mengatakan, apabila pelaku perjalanan yang hendak masuk ke Maluku Barat Daya dan tidak memiliki kartu vaksin karena hal-hal tertentu, maka sesampainya di MBD orang tersebut harus mandapat divaksin.
“Vaksin gratis bagi masyarakat tetap kami lakukan, maka tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak divaksin selama yang bersangkutan memenuhi ketentuan untuk di vaksin, ” tegas Bupati Noach.(**)