Sebar Berita Bohong, Maspaitella Dilaporkan Ke Polisi

oleh -1844 Dilihat
oleh

87NEWS.com,Ambon – Sudah pasti tugas seorang kuasa hukum adalah membela kliennya. Tapi tidak juga dengan cara membabi buta seperti yang dilakukan oleh Marcel Maspaitella.

Sebagai kuasa hukum dari pelapor dalam kasus dugaan korupsi PT. Kalwedo, Marcel Maspaitella nekat menyampaikan berita bohong kepada awak media.

Informasi hoax yang disampaikan Marcel Maspaitella kepada sejumlah awak media di kota ini yang menyatakan bahwa, Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach telah mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi Maluku.

Untuk mengetahui hasil pemeriksaan Bupati MBD tetsebut, sejumlah awak media kemudian melakukan konfirmasi dengan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Maluku, Sammy Sapulette. Namun Sapulette membantah pernyataan bohong dari kiasa hukim pelapor kasus dugaan korupsi di PT. Kalwedo, Marcel Maspaitela.

“Saya telah mengecek langsung ke Kasidik Kejati Maluku terkait hal ini. Dan Kasidik menyatakan tidak ada dan belum ada panggilan dari Kejati Maluku kepada Bupati MBD guna dimintai keterangannya terkait kasus KMP Marsela. Jadi sekali lagi sesuai pernyataan Kasidik Kejati Maluku, tidak pernah ada panggilan tersebut. Jadi informasi yang disampaikan Marcel Maspaitella adalah bohong, “tegas Kasipenkum Kejati Maluku, Sammy Sapulette.

Sementara itu, Samuel Riry, salah satu kuasa hukum bupati MBD Benyamin Th Noach menyatakan akan segera melaporkan marcel Maspaitella ke pihak kepolisian dengan sangkaan “menyampaikan berita bohong atau hoax”

“Apa yang dilakukan Maspaitella yang mengatasnamakan kuasa hukum pelapor dalam kasus KMP Marsela dikatagorikan sebagai suatu perbuatan tindak pidana. Karena dengan sengaja dan sadar menyampaikan berita bohong dan secara langsung telah menyerang pribadi dan menjatuhkan harkat, martabat dan nama baik kliennya. Karenanya kami akan segera melapor Marcel Maspaitella ke pihak kepolisian, “jelas Riry.

Senada dengan itu, Jack Wenno SH, yang juga kuasa hukum Benyamin Thomas Noach juga menegaskan. Apa yang dilakukan Maspaitella ini diduga sengaja dilakukannya, dengan tujuan untuk menjatuhkan harkat dan martabat serta nama baik klien mereka.

Mengenai hak imunitas yang melekat pada profesi advokad, Wenno mengakui hak imunitas itu ada dan melindungi seorang advokad dalam menjalankan profesinya. Akan tetapi apa yang dilakukan Maspaitella tidak dibenarkan.

“Memang benar hak imunitas melekat pada seorang advokat dalam menjalankan profeainya, tapi bukan berarti dengan adanya hak imunitas tersebut lalu seorang advokad dapat menyebarkan berita bohong yang menyerang pribadi seseorang, itu sama sekali tidak benar. Dan jika itu terjadi maka hal tersebut adalah suatu kejahatan, ” tegas Wenno.

Sementara itu, praktisi hukum lainnya, Marnex Ferison Salmon sangat menyangkan apa yang diduga sengaja dilakukan oleh Maspaitella.

Salmon menjelaskan,, mestinya sebagai seorang praktisi hukum sebelum mengeluarkan suatu pernyataan kepada publik haruslah didukung dengan bukti-bukti autentik dan akurat yang mendukung pernyataan tersebut.

Apa yang dilakukan Maspaitella telah menciderai profesi advokad. Dan hal tersebut dapat dilaporkan ke organisasi advokad tempat yang bersangkutan bernaung, agar diambil sikap tegas.

“Mestinya Maspaitella memiliki dasar bukti kuat sebelum mengeluarkan pernyataan yang menyerang pribadi orang lain. Dan seorang advokad dituntut guna memberikan pendapat hukum atau pernyataan sesuai data dan fakta, ” ujar Salmon. (**)