87News.com,Ambon – Kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) pada Dinas Perhubungan Kabupaten MBD akan dilanjutkan setelah usai pilkada serentak di MBD.
Penegasan ini disampaikan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Sammy Sapulette, di Ambon.
Sapulette mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan mobil Damkar pada Dinas Perhubungan Kabupaten MBD kini masuk tahapan penyelidikan. Dan beberapa saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan termasuk Desianus Orno alias Odie Orno.
” Sama seperti daerah lainnya yang tengah menggelar Pilkada serentak, maka kasus damkar Dinas Perhubungan MBD kami tunda kelanjutannya, ” jelas Sapulette.
Ditambahkannya, kasus dugaan korupsi pengadaan mobil Damkar pada Dinas Perhubungan MBD dipastikan akan dilanjutkan setelah Pilkada serentak digelar.
“Kasus dugaan korupsi pengadaan mobil Damkar pada Dinas Perhubungan MBD akan kembali dilanjutkan setelah Pilkada serentak usai. Jadi tidak benar kasus tersebut sudah dihentikan, ” tegas Sapulette.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tahun 2015 Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD mengalokasikan anggaran sebesar Rp 6 miliar untuk pengadaan mobil damkar tipe 4 yang memiliki spesifikasi khusus untuk bandara Tiakur.
Namun kontrak tersebut dibatalkan dengan pertimbangan waktu pekerjaan dianggap pendek. Selain itu juga ada pertimbangan lain yakni saat itu menjelang Pilkada dan dapat menimbulkan persepsi lain di tengah masyarakat.
Proyek ini kembali dilanjutkan pada tahun anggaran 2016 dengan mengalokasikan dana sebesar Rp.5.580.025.000. Namun diduga mobil yang didatangkan atau dibeli oleh Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD itu tidak sesuai dengan spek kontrak, karena mobil damkar tersebut bukanlah spesifikasi mobil damkar tipe 4 khusus untuk bandara, melainkan mobil damkar biasa. Akibatnya terjadi selisih anggaran bernilai miliaran rupiah yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom kala itu, Desianus Orno alias Odie Orno.
Odie Orno sendiri telah diperiksa tim penyidik Kejati Maluku pada hari Rabu 29 Januari 2020. Saat itu adik kandung Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno ini dimintai keterangan selama kurang lebih 4 jam. Sejatinya Odie Orno akan diperiksa pada Selasa 28 Januari 2020. Namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan jaksa.(**)