Sanksi Tegas Menanti Bagi ASN Yang Malas Berkantor

oleh -2432 Dilihat
oleh

87News.com,Tiakur – Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) memastikan akan memberikan sanksi tegas, kepada aparatur sipil negara (ASN) yang malas masuk kantor untuk melayani kebutuhan masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach, di ruang kerjanya, Rabu (10/11) kemarin.

Dikatakan, penegasan yang disampaikannya itu, bukan karena faktor suka atau tidak suka, tetapi semuanya telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, yang mengatur tentang disiplin PNS menggantikan PP Nomor 53 tahun 2010. ASN yang tidak berkantor selama 10 hari masa kerja akan diberikan sanksi, dan jika lewat dari 28 hari masa kerja dalam 1 tahun terancam dipecat.

“Senin kemarin saya telah menindak tegas beberapa pegawai yang dilaporkan tidak menjalankan tugas, akan tetapi pelanggaran tersebut dilakukan sebelum PP 94 tahun 2021 ditandatangi presiden, ma sanksi yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada PP Nomor 53 tahun 2010,” jelas Bupati Noach.

Bupati Noach megatakan, setelah diresmikannya PP Nomor 94 tahun 2021 maka PNS atau aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk kerja bisa diberikan sanksi seperti diberhentikan. Selain itu , pada pasal 11 dijelaskan sederet hukuman disiplin berat terhadap berbagai pelanggaran termasuk bolos kerja.

ditambahkannya, dalam pasal 11 ayat 2 huruf d disebutkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun. Selain itu, apabila seorang PNS tidak hadir selama sepuluh hari berturut-turut tanpa keterangan yang jelas, maka ia bisa dijatuhi pemberhentian kerja. Dan PNS yang selama setahun tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 hingga 24 hari, akan dijatuhi hukuman penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Juga PNS yang dalam setahun bolos kerja tanpa alasan yang sah sebanyak 25 hingga 27 hari kerja, bisa dijatuhi pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Bupati Noach berharap, ASN pada Lingkup pemerintahan MBD dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik, terkhususnya pada wilayah-wilayah Kecamatan yang jauh dari ibu kota Kabupaten.

“Saya sudah memerintahkan OPD terkait untuk melalukan pengawasan bagi ASN yang bertugas di Kecamatan, agar ASN yang bertugas di pulau-pulau terluar tidak kemudian memanfaatkan ruang yang sulit terjangkau untuk tidak menjalankn tugas dan kewajibanya sebagai pelayan masyarakat. Jika kedapatan tidak melaksanakan tugas , kita langsung tindak tegas,” pungkas Bupati Noach(**)

banner 336x280="280"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.