RS Pratama Letwurung Terbengkalai, Salah Siapa?

oleh -1667 Dilihat
oleh

87News.com,Tiakur –  Rumah Sakit Pratama Letwurung di Kecamatan Babar Timur yang dibangun pada Tahun 2017 silam, hingga saat ini belum dapat digunakan. Pasalnya, rumah sakit tersebut belum terdaftar di Kementerian Kesehatan RI.

Hasil desk DAK Tahun 2017, kegiatan fisik yang disetujui oleh Kementerian adalah pembangunan puskesmas DTPK (Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan) yang ada di MBD, sesuai dengan usulan rencana kegiatan yakni Puskesmas Serwaru, Ustutun (pulau Lirang), Puskesmas Marsela, Puskesmas Wonreli, Puskesmas Ilwaki dan Puskesmas Lelang.

Hal ini disampaikan pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Barat Daya, Marthen Rahakbauw, Sabtu (22/01) kemarin, terkait polemik di masyarakat tentang rumah sakit Pratama Letwurung, yang hingga kini belum difungsikan

Rahakbauw menegaskan, pembangunan rumah sakit Pratama Letwurung pada tahun 2017 silam, tidak pernah disetujui oleh Kementerian Kesehatan, sehingga tidak tertuang dalam Berita Acara Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi, Dinas Kesehatan Kabupaten MBD Tahun 2017.

“Anggaran yang disetujui untuk Pembagunan 6 Puskesmas DTPK tersebut kemudian dialihkan pimpinan daerah saat itu untuk membangun rumah sakit Pratama Letwurung tanpa ada koordinasi dengan Kemenkes, “ tegas Rahakbauw.

Rahakbauw bilang, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan atau sejenisnya, tentang petunjuk teknis penggunaan dana DAK, mengatur bahwa bila mana Pemerintah Daerah ingin untuk merubah rencana kegiatan/Menu yang telah disetujui oleh Kemenkes maka, Pemerintah Daerah wajib menyertakan beberapa dokumen. Dan apabila ada perubahan rencana kegiatan, maka perlu disampaikan surat usulan perubahan yang ditandatangani oleh kepala daerah, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi bagi Kabupaten, tlaah usulan perubahan dari Kepala Dinas Kesehatan dan data pendukung lainya. Jadi, kebijakan merubah alokasi dana dari 6 puskesmas tersebut dengan sebagian dananya diperuntukan untuk membangun rumah sakit Pratama Letwurung dengan tidak mengajukan persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka hal ini melanggar aturan yang ditetapkan Kemenkes.

Pemerintah Kabuaten MBD terus berupaya agar RS Pratama Letwurung dapat dioperasikan, yakni dengan diusulkan anggaran untuk Peralatan Kesehatan (Alkes) dan Meubeleir serta sarana dan prasarana lain yang mendukung operasional RS Pratama Letwurung namun tidak bisa dilakukan karena tidak terintegrasi dalam data Kemenkes. Begitu juga diusulkannya penerimaan formasi tenaga kesehatan seleksi CPNS Tahun 2019 baik itu dokter, apoteker, perawat dan bidan untuk ditempatkan di RS Pratama Letwurung, Namun para Nakes yang lulus seleksi tersebut kemudian ditempatkan di RSUD Tiakur karena RS Pratama Letwurung belum memiliki dasar hukum pengoperasiannya. Hal ini membuktikan bahwa Pemda MBD tidak menelantarkan rumah sakit tersebut.

“Perlu dipertegas bahwa Pemda MBD hingga saat ini telah berupaya agar RS Pratama Letwurung dapat difungsikan namun terkendala, karena tidak pernah terdaftar pada Kemenkes sehingga tidak akui sebagai Unit Kesehatan berskala Rumah Sakit, “ tegasnya lagi.

Rahakbauw berharap, pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan dapat meninjau kembali keputusan yang sudah diambil sehingga suatu saat rumah sakit yang sudah dibangun dapat digunakan sebagai mestinya.(**)