87News.com,Ambon-Setelah setahun lebih menjalani penahanan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Wali Kota Ambin, Richard Louhenapessy hari ini, Kamis (9/11) dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan Kelas II Ambon bersama Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa yang terjerat dalam. kasus yang menimpa pentolan Golkar Maluku tersebut.
Dengan mendapat pengawalan ketat Jaksa Eksekusi KPK, Louhenapessy dipindahkan ke Ambon dengan menggunakan penerbangan citilink dari Jakarta.
Kedatangan mantan Wali Kota Ambon dua periode itu sempat tertunda karena perubahan jadwal penerbangan dari yang seharusnya 07.00 WIT diundur hingga pukul 09.26 WIT.
Dari pantauan media ini didalam pesawat RL dengan tamban tetap diborgol duduk di deretan belakang bersama rombongan jaksa eksekusi KPK.
Di terminal kedatangan bandara Pattimura, RL yang mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol dikawal ketat jaksa eksekusi KPK terus melambaikan tamgannya kepada semua orang yang ada di depan terminal kedatangan, baik itu calon penumpang yang akan berangkat maupun pengantar.
Sebelum dievakuasi ke lapas Ambon, RL diberikan kesemparan untuk bertemu dan bersalaman dengan keluarga dan kerabatnya di parkiran bandara. RL dan Andrew lalu dievakuasi ke Lapas Kelas II Ambon dengan menggunakan mobil avanza warna silver dengan nomor polisi DE 1552 AP. (**)