Polemik PPPK Damkar, Yuwono : Hasil Seleksi Tidak Boleh Diintervensi Siapapun!!

oleh -1365 Dilihat
oleh

87News.com,Ambin – Polemik yang terjadi pasca pengunguman seleksi PPPK pada Dinas Pemadam Kebakaran Kota Ambon, telah menimbulkan beragam opini di masyarakat yang ujungnya menuding ketidakberpihakan kepala daerah kepada honorer, khususnya pada Dinas Damkar Ambon.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Ambon, Steven Dominggus mengatakan, pengumuman resmi tentang hasil kelulusan seleksi PPPK sesuai Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 12133/8- S1.02.01/SD/E11/2023 tanggal 14 Desember 2023, Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, yang berisikan jumlah honorer daerah yang lolos seleksi sesuai formasi untuk Jabatan Fungsional teknis Tahun 2023 sebanyak 56 orang.

Jabatan Fungsionalis teknis tersebut, termasuk formasi pada Dinas Pemadam Kebakaran, dengan rincian yakni analis 3 orang, terampil 5 orang, pemula 20 orang. Untuk Honorer daerah yang lolos untuk memenuhi formasi pada Dinas Damkar bukan berasal dari Dinas Damkar sendiri melainkan honorer dari OPD lain yang memenuhi ketentuan kualifikasi pendidikan sesuai formasi yang dilamar.

Dominggus mengatakan, Pemerintah Kota Ambon melalui BKPSDM selaku penyelenggara, hanya bertugas memfasilitasi penyelenggaraan seleksi, dimulai dari pendaftaran, pemberkasan dokumen, hingga pelaksanaan seleksi berupa test CAT. Sehingga tidak ada intervensi atau upaya guna mempengaruhi hasil test oleh Pemkot, sehingga hasil kelulusan murni merupakan kewenangan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yaitu Badan Kepegawaian Negara.

“Keterangan yang diperoleh dari BKN Regional IV Makassar, bahwa setelah pengumuman hasil seleksi, menyatakan bahwa prioritas hasil kelulusan diutamakan bagi honorer daerah dengan kualifikasi Eks THK-2 sebagai prioritas I yang berperingkat terbaik, yang memiliki masa kerja lebih lama. Jika kuota honorer Eks THK-2 telah terisi dan masih ada formasi yang kosong baru diisi oleh tenaga Non ASN yang bekerja pada instansi setempat berperingkat terbaik sebagai Prioritas II, “jelas mantan Sekretaris DPRD Kota Ambon itu.

Dikatakannya, pada saat persoalan ini mulai mengemuka, dirinya langsung berkoordinasi dengan Direktur Pengawasan dan Pengendalian BKN, Respati Yuwono, yang mengatakan bahwa hasil seleksi yang dikirim ke Pemerintah Daerah hendaknya tidak diintervensi oleh siapapun, dan langsung ditandatangani oleh kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan segera diumumkan ke publik. Hasil ini pun tidak dapat diganggu gugat

“Olehnya itu maka rapat koordinasi antara BKPSDM, Dinas Damkar bersama Penjabat Walikota Ambon selaku PPK, bahwa Pemkot Ambon tidak akan membatalkan hasil kelulusan yang telah diputuskan oleh BKN,”ujarnya.

Dominggus mengatakan, honorer daerah yang dinyatakan lolos seleksi oleh Panselnas, merupakan tenaga honor Eks THK-2 pada Pemkot Ambon, maka akan berdampak pada berkurangnya beban belanja pegawai sekaligus mengurangi jumlah keseluruhan tenaga honor yang perlu mendapat atensi pemkot sesuai amanat Undang-Undang ASN nomor 20 Tahun 2023, untuk dilakukan penataan dalam tahun anggaran 2024. Mekanisme penyelesaian tenaga honor daerah akan mengarah pada pengungkatan melalui seleksi CPNS dan PPPK berdasarkan ketentuan yang berlaku

Pada berbagai kesempatan Pj. Walikota Ambon kerap menghimbau seluruh honorer daerah untuk bekerja secara profesional, karena kehadiran mereka saat ini untuk menutupi kebutuhan di daerah yang belum bisa diisi oleh ASN.
“Jumlah honorer yang terdata pada Pemkot Ambon tahun 2024 sebanyak 1.136 orang, dimana dari jumlah tersebut yang tercatat pada data base BKN berjumlah 683 orang, sisa yang belum terdaftar sebanyak 453 orang, “tandasnya lagi.

Realita ini tidak menyurutkan semangat Pj. Walikota Ambon untuk tetap melakukan penataan birokrasi termasuk mengupayakan solusi terbaik terhadap penyelesaian honorer daerah, sesuai kebutuhan di daerah, perubahan status honor menjadi PNS atau PPPK melalui koridor kualifikasi, persyaratan teknis serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(**)

banner 336x280="280"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.