Pj Walikota Ingkar Janji, ASN Sebut Nataru Kali Ini Berat

oleh -267 Dilihat
oleh

87News.com,Ambon – Janji Penjabat Walikota Ambon, Dominggus N. Kaya bahwa Pemerintah Kota  akan memberikan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun 2024 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon ternyata hanya isapan jempol belaka.

Faktanya, hingga Januari 2025, janji tersebut tak pernah direalisasi. Padahal sebelumnya, Dominggus pernah sesumbar ke media bahwa Pemkot Ambon siap membayar TPP hingga akhir tahun 2024.

Ia mengaku pihaknya telah membahas bersama tim anggaran dan memerintahkan agar semua tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Bahkan Dominggus memastikan TPP yang adalah hak pegawai itu akan dibayar pada September – November 2024.

Janji manis Dominggus akhirnya membuat ASN Pemkot Ambon harus merayakan Nataru seadanya.

Sebab, dari 12 bulan TPP yang harus dibayar, ternyata  Pemkot Ambon hanya membayar  untuk 9 bulan terhitung Januari hingga September 2024.

Menanggapi itu, sejumlah ASN Pemkot Ambon yang ditemui usai apel bersama, Senin (06/01/2024) mengaku menjalani hari raya Natal dan Tahun baru dengan penuh keprihatinan. Pasalnya, TPP yang dijanjikan Pj. Wali Kota Ambon tidak pernah ditepati.

“Natal dan Tahun baru kali ini berat. Pegawai kecil seperti kami berharap ada TPP di bulan Desember, tapi ternyata tidak. Pemkot tidak memberikan ke kami,” kata sejumlah ASN

Mereka mengatakan, perayaan Nataru kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Yang mana tahun kemarin ASN bisa mendapatkan TPP lengkap.

“Tapi kali ini cukup prihatin ya, kenapa info yang kami dengar anggaran TPP telah dipangkas. Awalnya harus dibayar 12 bulan sesuai pernyataan Pj. Walikota dan PLT Sekot, tapi ternyata terjadi pengurangan di APBD perubahan, dan ini sapa tipu sapa,”tanya mereka

Ironinya, pengurangan anggara yang terjadi pada APBD perubahan justru dipotong  dari hak pegawai.

“kami juga mempertanyakan kapasitas para wakil rakyat di Belakang Soya, kok bisa menyetujui pengurangan anggaran  dengan mengorbankan hak pegawai.” pungkasnya

Sekadar tahu, TPP adalah tunjangan kinerja yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS. TPP diberikan sebagai penghargaan atas kinerja, disiplin, dan tanggung jawab pegawai.

TPP diberikan dengan tujuan untuk meningkatkan disiplin pegawai, meningkatkan motivasi kerja pegawai, meningkatkan kinerja pegawai, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan keadilan dan kesejahteraan pegawai, meningkatkan integritas pegawai dan meningkatkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah.

Besaran TPP pun berbeda di setiap daerah dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah tersebut. Pemberian TPP juga memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.