Pindah Ke Ambon, Tagop Masuk Rutan Waiheru Kasman Masuk Polda

oleh -1036 Dilihat
oleh

87News.com,Ambon – Komisi Pemberatntasan Korupsi memindahkan dua tahanan kasus korupsi, yakni mantan Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop Sudarsono Soulisa dan orang kepercayaannya, Johny Rynhard Kasman, yang terjerat kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Bersel tahun 2011-2016 ke Ambon.

Kedua tersangka KPK ini akan diterbangkan dari Bandara Soekarno Hatta di Cengkareng, Tangerang, Banten menuju Bandara Pattimura, Ambon hari ini Selasa (7/6/2022), dengan mendapat pengawalan Jaksa Penuntut Umum KPK dan personel kepolisian.

Seperti yang dilansir dari sentraltimur.com, Tagop akan menjalani penahanan di Rutan Kelas II A Ambon, sedangkan Johny dititipkan di Rutan Polda Maluku.

Walau sudah ada bocoran tentang pemindahan tahanan ini, namun pihak KPK belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.

Alasan pemindahan kedua tersangka KPK ini, karena locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana di wilayah Maluku. Dan sidang perkara yang menjerat kedua tersangka akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.(**)