87News.com,Tiakur – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melaksanakan Penyampaian Laporan Keuangan Unaudited, bagi Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya dan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2020, yang dilakykan secara virtual pada Senin (29/3) kemarin.
Di Kabupaten Maluku Barat Daya, penaympaian Laporan Keuangan Anaudited dilaksakan di ruang rapat Kantor Bupati MBD,dan dilakukan oleh Bupati MBD, Benyamin Th. Noach, S.T dan disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten MBD, Drs. A. Siamiloy, M.Si, srerta sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten MBD.
Pada kesempatan itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku, Muhammad Abidin, S.E, Ak memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Kabupaten MBD atas komitmennya serta kerja keras yang telah dilaksanakan, sehingga penyampaian Laporan keuangan dapat dilaksanakan secara tepat waktu sesuai ketentuan perundangan-undangan yakni paling lambat 3 bulan sejak berakhirnya tahun anggaran.
“Hal ini menunjukan bahwa Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya telah memenuhi harapan-harapan BPK RI, untuk perbaikan tata kelola keuangan daerah yang salah satunya yaitu disiplin waktu dalam pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah, “tegas Muhammad Abidin..
Diakatannya, pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK merupakan suatu proses identifikasi masalah, analis dan evaluasi yang dilaksanakan secara indepen, objektif serta proposional berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara untuk menilai kebenaran, kecermatan mengenai pengelolaan keuangan di daerah. BPK melaksanakan pemeriksaan untuk memperoleh bukti yang cukup untuk menyatakan opini terhadap LKPD yang disampaikan.
Sementara itu, Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Th. Noach, S.T, dalam sambutannya mengatakan, dengan diterimanya LKPD Unaudited oleh BPK Perwakilan Maluku, menunjukan bahwa pemerintah daerah memiliki komitmen yang kuat hingga dapat melaksanakan kewajiban untuk menyampaikan LKPD tepat waktu.
Bupati Noach juga mengucapkan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku atas semua masukan dan koreksi saat melakukan audit terhadap LKPD Kabupaten MBD melalui pemeriksaan intern yang dilakukan pada tanggal 16-20 Maret 2021 yang lalu.
Kepada seluruh perangkat daerah di Kabupaten MBD, Bupati Noach menginstruksikan kepada Sekda MBD dan seluruh Kepala OPD di Kabupaten MBD, agar mengarahkan seluruh jajaran dan stafnya bersikap kooperatif saat Tim BPK RI melakukan pemeriksaan.
“Semua harus kooperatif. Jangan sampai ada aparatur yang tidak kooperatif dan menghambat proses pemeriksaan. Kita harus manfaatkan moment ini untuk mengetahui kekurangan dan kesalahan yang masih sering terjadi demi perbaikan Daerah kita ke depan, “tegas Noach.(**)