Penjabat Walikota Harus Fair, Segera Copot Leuwol

oleh -2039 Dilihat
oleh

87News.com,Ambon – Penjabat Walikota Ambon, Boedewin Wattimena diminta tidak memberikan perlakuan khusus kepada mantan narapidana kasus korupsi.

Perlakuan khusus ini diterima mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, Piter Leuwol yang telah selesai menjalani masa hukuman beberapa waktu lalu.

Dia di vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan retribusi pelayanan Pasar Mardika tahun anggaran 2017 sampai 2019

Dengan tidak diberhentikannya Louwol seperti beberapa ASN yang juga merupakan mantan napi kasus korupsi, Piter Leuwol kini menempati jabatan mentereng sebagai staf ahli Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesra pada Pemerintah Kota Ambon.

Sikap diskriminasi ini ditanggapi salah satu praktisi hukum Kota Ambon, Marnex Ferison Salmon, belum lama ini.

Menurut Salmon, sejumlah pejabat di Pemkot Ambon yang tersandung kasus korupsi setelah menjalani putusan pengadilan, langsung di PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat).

Namun sebaliknya, Piter Leuwol mendapat perlakuan khusus, tidak diberhentikan dan kembali mendapat jabatan.

“Jangan ada perlakuan khusus kepada mantan Kadis Perindag Kota Ambon, Pieter Louwol. Sejumlah pejabat di lingkup Pemkot Ambon yang terjerat korupsi beberapa tahun kemarin telah di PTDH. Penjabat Walikota Ambon harus fair dan juga tegas, ” ujar Salmon.

Salmon mengingatkan, jika Penjabat Walikota tidak bernyali untuk bertindak tegas, maka akan mempengaruhi penilaian masyarakat terhadap kinerja Pj Walikota yang kembali membiarkan mantan napi untuk tetap menjadi ASN.

“Saya takutkan nanti ada rasa tidak percaya masyarakat khususnya dari keluarga ASN yang telah di PTDH terhadap Pak Wattimena, ” lanjut Salmon.

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama yang dikutip dari laman Media Indonesia menegaskan, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, akan diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

“Aturannya sudah jelas, siapa saja yang terlibat korupsi, dia pasti dipecat atau PTDH. Tidak bisa lagi jadi ASN. Kalau ada yang bisa aktif lagi, tolong dilaporkan, “ tegasnya.

Menurutnya, ketentuan tersebut sudah diatur dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN. Kemudian, Pasal 250 huruf b PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan pasal 17 ayat (10) huruf B Perka BKN Nomor 3 Tahun 2020.

Sekedar tahu, mantan narapidana korupsi dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon ternyata masih diberi jabatan hangat. Sebut saja, Pieter Jan Leuwol.

Mantan terpidana kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan retribusi pelayanan Pasar Mardika tahun anggaran 2017 sampai 2019 itu, kini menduduki jabatan sebagai staf ahli bidang ekonomi pembangunan dan kesra pada Pemerintah Kota Ambon.

Pieter Jan Leuwol oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon dijatuhi hukuman satu (1) tahun penjara dalam sidang yang berlangsung, 26 April 2022 lalu. (**)

banner 336x280="280"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.