Pengangkatan CPNS dan P3K Wewenang Pempus

oleh -30 Dilihat
oleh

87News.com,Tiakur – Keputusan pengangkatan dan penetapan Calon Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan kewenangan pemerintah pusat bukan daerah.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten MBD, Boddy Davidsz, menjelaskan, sesuai hasil rapat pihaknya dengan BKN dan Menpan RB, untuk CPNS paling lambat Oktober 2025 dan P3K paling lambat Maret 2026.

“Jadi, kewenangan pengangkatan ada di pemerintah pusat, dari sisi tanggung jawab pemda dan kita sudah mengajukan pengajuan penetapan NIP, baik untuk P3K maupun CPNS yang sudah lulus,” ujar Davidsz di Tiakur, Kamis (13/3).

Menurutnya, pemda hanya mengajukan penetapan NIP, sementara kewenangan selanjutnya ada pada pemerintah pusat untuk nantinya menetapkan NIP.

“Jadi kita tunggu penetapan NIP barulah bisa dipanggil dan mulai bekerja. Tetapi hasil rapat pada Senin kemarin antara seluruh instansi kepegawaian daerah maupun pusat dengan BKN itu masih tetap berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menpan RB, dimana P3K diangkat paling lambat pada Maret 2026 dan CPNS paling lambat Oktober 2025,” jelas Davidsz.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.