87News.com,Ambon – Satuan Polisi Pamong Praja bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, melaksanakan penertiban pada lokasi Pasar Mardika, yang berlokasi di Kecamatan Sirimau. Langkah ini diambil setelah sidak yang dilakukan penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, Jumat lalu.
Kasatpol PP Kota Ambon, Josias Loppies, mengatakan, penertiban terhadap pedagang dj pasar Mardika telah dilaksnakan sejak Senin (19/6) kemarin. Penertiban yang rencananya akan berlangsung selama satu bulan kedepan ini melibatkan 50 angota Satpol PP Kota Ambon dengan melibatkan dua orang pembina dari kepolisian, yang bertujuan untuk menertibakan para pedagang agar tidak mengganggu arus lalu lintas di lokasi tersebut.
“Penertiban kita rencanakan berlangsung satu bulan. Sekarang ini Pol-PP sementara di pasar untuk teknis pengaturannya ada yang stand by di pasar, ada juga yang mobile,” jelas Loppies.
Loppies berharap, para pedagang ini sadar dan tidak melanggar aturan yang diberlakukan agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat yang menggunakan jalan.(**)