Pemilik Hewan Ternak Berkeliaran di Kota Tiakur, Pemiliknya Akan Dievaluasi

oleh -906 Dilihat
oleh

87News.com,Tiakur – Buapti Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Naoch, telah mengeluarkan surat keputusan nomor 524-617 tanggal 27 Desember 2022, tentang Pembentukan Tim Penertiban Ternak di Kota Tiakur. Ketua tim ini dipimpin oleh Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran MBD, dengan melibatkan unsur TNI/Polri, ASN dan Kepala Desa.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten MBD, Dalma Eoh mengatakan, jumlaha hewan ternak yang oleh pemiliknya dibiarkan bebas berkeliaran di dalam mota Tiakur, maka sangat perlu dibentuk tim penertiban ternak.

Tim penertiban ini bertugas melakukan pendampingan dan pembinaan secara berkala kepada pemilik ternak. Juga memfasilitasi atau menyediakan lokasi pengembangan budidaya ternak di luar areal kota Tiakur, seta melakukan penertiban atau penangkapan kemudian dilakukan pandataan.

Sementara itu, Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten MBD, Richy Petrusz mengatakan dengan dikeluarkan SK Bupati ini, maka tim penertiban hewan ternak akan bergerak cepat.

Petrusz mengakui, hingga kini masih sangat banyak hewan ternak yang dibiarkan berkeliaran di dalam kota Tiakur oleh pemiliknya. Olehnya itu perlu dilakukan wvaluasi Bersama pemilik hewan.(**)

banner 336x280="280"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.