87News.com,Ambon – Kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan dana pada Politeknik Negeri Ambon kini memasuki babak baru. Kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan dana pada Politeknik Ambon ini, kini dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Sebgaiaimana yang dinelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (20/7).
Adhryansah menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan dan ekspos oleh tim penyelidik Kejaksaan Negeri Ambon, ditemukan adanya indikasi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Poltek Ambon.
Ditambahkannya dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi maupun alat bukti berupa surat surat maupun dokumen lainnya, penyelidil tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Ambon, menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
“Dari hasil pemeriksaaan ditemukan adanya indikasi kerugian negara sementara dalam kasus dugaan poltek Ambon sebesar Rp.1.716.229.000. Angka ini masih sementara, *tegas Kajari Ambon.
Adhryansah menguraikan, pada tahun 2022, Poltek Ambon mendapat alokasi anggaran sebesar Rp.72 miliar lebih, dengan rincian APBN reguler sebesar Rp.61 miliar lebih dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp.10 miliar lebih.
Dari fakta yang ditemukan lanjutnya Kejari Ambon, pada pos belanja rutin ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
“Pada pos belanja rutin ini pengelola keuangan menggunakan pihak ketiga, namun pengelola hanya memberikan fee kepada pihak ketiga sebesar 3 persen. Sedangkan sisa anggarannya dikelola atau ditangani sendiri oleh pengelola keuangan pada Poltek Negeri Ambon, ” Paparnya.
Akibat perbuatan tersebut, terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp.1.716.229.000. Dimana angka ini masih merupakan angka atau nilai kerugian negara sementara yang ditemukan Kejari Ambon. Dan untuk angka pasti kerugian negara, nantinya akan disampaikan oleh auditor resmi yang ditunjuk negara.
Perbuatan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang diduga terjadi di Poltek Ambon sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 dan pasal 3 undang undang nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001.
“Ini merupakan komitmen kami di Kejari Ambon guna memberantas korupsi sebagaimana instruksi Jaksa Agung, ” tegasnya.
Adhryansah meminta dukungan semuah pihak agar kasus dugaan korupsi yang terjadi dilingkup Poltek Negeri Ambon itu dalam berjalan maksimal dan dapat dituntaskan.
“Mohon dukungan dari teman-teman pers untuk penanganan perkara ini bisa berjalan dengan lancar dan mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap. Yang dalam penanganan perkara ini, kami akan transparan setransparan mungkin” kata Adhryansah.
Dipastikan, setelah disepekati untuk kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkup Poltek Negeri Ambon dinaikan dari tahapan penyelidikan ke penyidikan, maka secepatanya akan di terbitkan surat perintah penyidikan.
“Senin pekan depan kita akan terbitkan surat perintah penyidikan. Ini baru penyidikan umum dalam dalam rangka menemukan tersangka dan mencari barang buktinya,”pungkas Adhryansah.(**)