87News.com,Ambon – Sidang perdana gugatan terhadap keputusan Mahkamah Partai Gerindra yang dilayangkan calon legislatif terpilih dari daerah pemilihan Maluku 1, Robby B Gasperzs digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/11) lalu, hanya dihadiri pihak turut tergugat, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dan KPUD Maluku namun tidak dihadiri pihak-pihak tergugat yakni politikus Gerindra Johan Lewerissa, Mahkamah Partai Gerindra, dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.
Hal ini dibenarkan oleh Robby Gasperzs, melalui percakapan whatsapp dengan redaksi 87news.com. ”Iya hanya dihadiri pihak-pihak turut tergugat, yaitu KPU RI dan KPUD Maluku. Sedang pihak-pihak tergugat tak satupun yang hadir, “ungkap Gasperzs.
Sidang perdana gugatan terhadap keputusan Mahkamah Partai Gerindra itu hanya berlangsung beberapa menit dan kemudian oleh majelis hakim yang terdiri dari H Ratmoho SH, MH sebagai hakim ketua dan Dedy Hermawan SH,MH dan Haruno Patriadi sebagai hakim anggota ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (20/11) mendatang.
Robby Gasperzs berharap pada sidang-sidang berikutnya semua pihak tergugat (Johan Lewerissa, Mahkamah Partai Gerindra, dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra) dapet hadir, agar proses persidangan dapat berjalan dengan baik dan cepat sebagaimana yang diatur dalam hukum acara.
Seperti yang dilansir dari salah satu laman media nasional terbutan nasional, ketua tim kuasa hokum Robby Gasperzs, Erick Paat mengatakan, jika semua pihak, baik yang tergugat maupun turut tergugat berturut-turut tidak hadir dalam persidangan, maka putusannya bisa verstek. Tapi yang terjadi untuk sidang perdana ini hanya pihak tergugat yang tidak hadir, jadi tidak bisa verstek.
”Karena pihak
tergugat tidak menggunakan haknya untuk menjawab, berarti kan dia mengakui itu.
Proses persidangan lanjutannya tinggal memasuki pembuktian aja dari pihak
penggugat, ”ujar Erick.
Erick juga menambahkan, jika dilihat dari kornologis kejadian dan
bukti-bukti yang diajukan dalam gugatan, maka memiliki keyakinan gugatan
terhadap Robby Gaspersz ini akan dikabulkan.
”Keyakinan kita sangat besar karena dukungan kornologis serta bukti-bukti yang diajukan. Kami berharap pak Robby Gaspersz akan dilantik sebagai anggota DPRD Maluku sebagaimana yang telah ditetapkan KPU dan diperkuat dengan keputusan MK,” tambahnya.
Impian Robby B Gaspersz untuk kembali menduduki kursi anggota DPRD Maluku periode 2019–2024 pupus setelah Mahkamah Partai Gerindra memenangkan gugatan Johan Johanis Lewerissa, terkait sengketa perselisihan suara.
Padahal sebelumnya Johan Lewerissa telah melayangkan gugatan yang sama ke Mahkamah Konstitusi, namun oleh MK Robby Gasperzs dinyatakan menang. Namun Mahkamah Partai Gerindra tetap pada keputusannya yang mengabulkan permohonan Johan Lewerissa.(**)