8 Jam Odie Orno Jalani Pemeriksaan di Ditreskrimsus

oleh -1161 Dilihat
oleh

87News.com,Ambon –  Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan speed boat pada Dinas Peehubungan Kabupaten Maluku Barat Daya, Desianus “Odie” Orno kembali diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hal ini terbukti ketika Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menepati janjinya untuk memeriksa adik kandung Wakil Gubernur Maluku ini pada hari ini, Senin (8/3).

Informasi yang dihimpun dari lingkup Ditreskimsus Polda Maluku menyebutkan, Odie Orno datang dengan menggunakan mobil Avanza hitam dengan nomor polisi DE 1214 AI. 

Tiba di Diterskrimsus Polda Maluku, Odie Orno langsung memasuki memasuki ruangan penyidik. Dan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Maluku Barat Daya itu dimulai  pukul 10.00 WIT. Namun pada pukul 12.00 WIT, Odie Orno keluar meninggalkan ruang penyidik untuk istirahat dan makan siang, dan pada pukul 14.20 WIT, Odie kembali lagi ke ruangan penyidik untuk melanjutkan pemeriksaan.

Setelah diperiksa selama kurang lebih 8 jam, Odie Orno yang menggunakan kemeja lengan panjang warna biru bermotif kotak kotak itu terlihat meninggalkan kantor Ditreskrimsus Polda Maluku dan langsung masuk ke dalam mobil yang telah menunggunya.

Diberitakan sebelumnya, pada tahun anggaran 2015 Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya mengalokasikan anggaran sebesar Rp.1.524.600.000 untuk proyek pengadaan 4 unit speed boat, proyek pengadaan 4 unit Speedboat Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD tahun anggaran 2015 senilai Rp.1.524.600.000,- ditangani oleh CV. Triputra Fajar, dengan Direkturnya Margaretha Simatauw

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2016 ditemukan dugaan korupsi atau penyelewengan anggaran yang dilakukan oknum terkait senilai Rp.1,2 miliar. Selanjutnya, pada 2017 kasus ini dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku.

Tim Ditreskrimsus Polda Maluku pun sudah pernah bertandang ke Tiakur, melihat sekaligus memasang garis polisi pada bodi Speedboat yang diparkir di Pantai Tiakur, Kabupaten MBD.

Indikasi penyelewengan ditemukan oleh BPK. Dugaan terjadi manipulasi anggaran. empat unit speedboat tersebut, setelah pengadaan ternyata belum di kirim pelaksana proyek ke Tiakur, MBD. Padahal, anggaran pengadaan 4 unit Speedboat itu sudah dicairkan 100 persen pada 2016.

Setelah mengetahui BPK mengaudit proyek tersebut, mantan Kadis Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD, Desianus Orno, kemudian memerintahkan pelaksana proyek untuk mengirim dua unit Speedboat ke Tiakur, Ibukota Kabupaten MBD. Celakanya, 2 dari 4 unit speedboat itu sudah rusak.(**)

banner 336x280="280"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.