87News.com,Ambon – Keluarga besar mata rumah Hatala, Negeri Batu Merah Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (26/11) menyegel kantor negeri Batu Merah.
Penyegelan tersebut dilakukan menyusul hasil voting penentuan mata rumah parentah yang memenangkan marga Nurlete, yang dinilai inkonstitusional, karena dilakukan secara tertutup antara saniri dan aparat desa tanpa melibatkan masyarakat setempat.
“Kami menolak hasil voting Nurlette sebagai mata rumah parentah dan memboikot kantor desa selama saniri belum mencabut hasil voting, “dalam orasi di depan kantor desa Batu Merah oleh salah satu ahli waris marga Hatala.
Informasi di lokasi aksi menyebutkan, penjabat kepala desa, Fenly Masawoy telah membentuk tim 11 yang bertujuan mencari bukti-bukti soal siapa yang berhak sebagai raja. Bukti itu ditentukan dalam lima persyaratan yang harus dipenuhi. Dan dari sembilan mata rumah di Batu Merah, marga Hatala telah memenuhi lima syarat tersebut. Namun hasil itu tidak dilanjutkan sebagaimana kesepakatan awal, tetapi justru dilakukan voting untuk penentuan mata rumah parentah secara tertutup.
Ironisnya, voting untuk penentuan mata rumah parentah ini justeru dilakukan bertepatan dengan perayaan Mualid Nabi Muhammad SAW yang sedang digelar warga Batu Merah.
“Ada apa sehingga saniri negeri melakukan voting saat negeri sedang gelar acara maulid nabi ? Ini jelas ada kejahatan,” tandas Ali, salah satu ahli waris Hatala.
Ali dan keluarga besar Hatala meminta keadilan bagi anak cucu marga Hatala, tetapi jika kerjanya seperti itu, maka masalah ini tidak bisa didiami.(**)