MBD Harus Ambil Manfaat Dari RZWP-3K Maluku

oleh -919 Dilihat
oleh

87News.com,Tiakur – Rapatkan pengumpulan data dan penyusunan peta alokasi ruang dalam rangka revisi Rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3K) Provinsi Maluku Tahun 2018 – 2038 yang dilaksanakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, digelar di ruang rapat Kantor Bupati Maluku Barat Daya, pada Senin (22/11) kemarin dan dibuka secara resmi oleh Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach.

Dengan dilaksanakan kegiatan ini, diharapkan agar OPD dapat dapat memberikan sumbangan pikiran sebagai masukan untuk pengelolaan ruang laut di daerah dan pesisir serta pulau-pulau kecil yang berada di kabupaten MBD.
Karena dengan tidak adanya lagi kewenangan pemerintah kabupaten pada wilayah kelautan, maka ini merupakan kesempatan yang sangat baik untuk dapat memberikan masukan sehingga bermanfaat bagi pengembangan kelautan di wilayah Maluku Barat Daya.

“Ini merupakan kesempatan terbaik bagi kita di MBD. Olehnya itu saya berharap kepada OPD untuk memberikan masukan yang baik, sehingga bermanfaat bagi pengembangan kelautan di wilayah MBD, ” tegas Bupati Noach dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut.

Sementara itu ditempat yang sama, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku, Abdul Haris, mengatakan, Kabupaten MBD merupakan salah satu wilayah yang terpenting dalam pembangunan sektor kelautan dan perikanan, karena Kabupaten MBD yang berbatasan langsung dengan beberapa Negara tetangga, sehingga kepentingan sektor perikanan dan kelautan menjadi perhatian khusus. Karena dari 19 pulau-pulau kecil terluar di Maluku, 6 pulau diantaranya berada di wilayah Maluku Barat Daya, yang dalam konteks pengelolaan ruang laut ke-enam pulau kecil tersebut masuk dalam kawasan strategis nasional tertentu.

Untuk itu dirinya berharap adanya perhatian serius dari peserta guna memboboti RZWP-3-K yang telah disusun pada tahun 2017-2018 yang mungkin pada saat itu belum mengakomodir kepentingan pemerintah daerah serta masyarakat lainnya, sehingga melalui rapat ini seluruh kepentingan dari Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat diakomodir dalam revisi dokumen RZWP-3-K.

“RZWP-3-K merupakan salah satu instrumen dalam pengendalian pemanfaatan ruang laut yang berada dalam wewenang pemerintah provinsi. RZWP-3-K sendiri sebagai arahan pembangunan merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Pasal 7 ayat 3 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Saya harap adanya perhatian serius dari peserta sehingga melalui rapat ini seluruh kepentingan dari Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat diakomodir dalam revisi dokumen RZWP-3-K, ” tegas Haris.

Menyangkut kondisi perikanan, wilayah MBD merupakan wilayah yang penuh dengan keragamaan dan kehidupan spesiesnya termasuk yang paling tinggi di Provinsi Maluku, sehingga kepentingan kelautan dan perikanan kedepan adalah bagaimana menjaga keragaman dan kelimpahan tersebut dengan tetap memanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat MBD.(**)

banner 336x280="280"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.