87News.com,Tiakur – Perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten MBD mengalami peningkatan, sehingga harus dilakukan penanganan yang serius, untuk menurunkan jumlah kasus tersebut. Olehnya itu Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Level-3.
Kebijakan tersebut ditetapkan dalam rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah bersama Satuan Tugas penanganan dan percepatan Covid-19 Kabupaten MBD, yang dipimpin langsung oleh Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach, yang berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati MBD, Selasa (27/7) kemarin.
Bupati Noach mengatakan, peningkatan kasus Covid-19 di MBD, dipengaruhi oleh akses keluar masuk di seluruh wilayah Kabupaten MBD harus diperketat.
“Semua pelaku perjalanan tetap diwajibkan memiliki dokumen Rapid antigen dan diwajibkan untuk tetap melakukan karantina mandiri selama empat hari,” jelas Noach.
Ditegaskannya lagi, pemerintah tidak dapat membatasi aktivitas transportasi laut di Kabupaten MBD, karena merupakan satu-satunya akses untuk memenuhi kebutuhan sandang dan pangan di kabupaten itu.
Bupati Noach juga berjanji untuk meringankan beban masyarakat yang akan melakukan perjalanan, dengan menurunkan tarif rapid antigen.
“Upaya pemerintah tidak berjalan baik tanpa dukungan masyarakat, karena itu masyarakat diharapkan dapat menunjang upaya pemerintah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam beraktifitas sehari-hari,” pungkas Noach.(**)