87News.com,Ambon – Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya diantaranya, Kasipidsus dan Kasi Barang Bukti Kejari MBD hari ini, Kamis (15/12) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya, Alfonsius Siamiloy, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang ada pada Pengadilan Negeri Ambon.
Setelah menerima berkas perkara tersebut, selanjutnya ketua Pengadilan Negeri Ambon akan menetapkan susunan majelis hakim dan menetapkan tanggal persidangan kasus tersebut.
Diketahui, mantan Sekda MBD, Alfonsius Siamiloy adalah Kuasa Pengguna Anggaran, sesuai SK Bupati MBD Nomor 835-06 Tahun 2016 Tanggal 02 November 2016 dan SK Bupati MBD Nomor 821-21 Tahun 2018 Tanggal 16 Januari 2018.
Mantan Sekda Maluku Barat Daya itu diduga membuat bukti pertanggungjawaban fiktif atas bukti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), terkait perjalanan dinas dalam daerah maupun luar daerah tahun anggaran tahun 2017 dan 2018 pada Sekretariat Daerah Kabupaten MBD. Akibat perbuatannya negara di rugikan sebesar Rp1,565 miliar.