Ke MBD Tidak Perlu Lagi PCR Dan Antigen

oleh -962 Dilihat
oleh

87News.com,Tiakur – Pelaku perjalanan, baik menggunakan transportasi darat, laut maupun udara, tujuan Kabupaten Maluku Barat Daya tidal perlu lagi harus repot-repot melakukan tes PCR atau antigen, tapi syaratnya telah disuntik vaksin corona dosis kedua atau ketiga.

Aturan baru yang pastinya merupakan kabar baik bagi calon pengunjung yang akan melakukan perjalanan ke bumi kalwedo trrtuang dalam instruksi Bupati MBD Nomor 188.45.5/46.a/2022, tentang pengendalian trasnportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten MBD dan diberlakukan 9 Maret 2022.

Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach, mengatakan instruksi Bupati yang dikeluarkan tersebut mengacu pada surat edaran satuan tugas penanganan covid-19 nomor 11 tahun 2022, tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi corona virus disease 2019 (covid-19).

Namun aturan bebas PCR dan antigen tidak berlaku bagi mereka yang baru mendapatkan baksin dosis pertama. Mereka wajib menunjukan hasil tes PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam dan untuk antigen, sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam, sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Dijelaskan, khusus pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tak dapat menerima vaksin, selain harus memiliki hasil negatif test antigen-PCR, juga wajib melampirkan keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Dan pelaku perjalanan usia dibawah enam tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan.

Bagi pelaku perjalanan yang melakukan perjalanan dalam wilayah MBD dan telah mendapatkan vaksinasi dosis ke dua atau booster, tidak diwajibkan menyertakan surat keterangan bebas gejala influensa, yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau Puskesmas.

Namun, jika pelaku perjalanan tidak memenuhi syarat tersebut, maka yang bersangkutan akan dikembalikan ke daerah asal. Itu menjadi tanggung jawab operator kapal atau maskapai penerbangan.

Setiap operator kapal dan maskapai penerbangan juga diwajibkan mematuhi dan melaksanakan ketentuan tersebut, serta wajib menyampaikan daftar nama penumpang kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten MBD, paling lambat 2×24 jam sebelum melakukan pelayaran dari daerah asal.

Noach menegaskan kapal barang atau logistik, hanya diperbolehkan mengangkut barang atau logistik, bukan orang. Jika kedapatan, maka kapal akan langusng dipulangkan ke daerah asal. ABK kapal juga wajib mematuhi protokol kesehatan.

Khusus bagi pelaku perjalanan dari daerah terpapar Covid-19, wajib melakukan isolasi mandiri selama lima hari, serta dipantau langsung oleh tim Satgas Covid-19 kabupaten MBD.(**)