KPU MBD Tetapkan DPT Sebanyak 62.656

oleh -433 Dilihat
oleh

87News.com,Tiakur-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya menggelar Rapat Pleno Terbuka terkait Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Serbaguna Golden Nusantara, Tiakur, pada Sabtu (21/9).

Peserta rapat pleno terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) MBD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta Tim Pemenangan dari bakal calon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati.

Ketua KPU Maluku Barat Daya, Yoma E.D. Naskay, menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 Pasal 43, peserta rapat pleno dapat memberikan masukan dan tanggapan apabila terdapat kekeliruan dalam proses dan hasil rekapitulasi, yang disertai dengan bukti dokumen otentik. KPU Kabupaten/Kota kemudian menindaklanjuti masukan tersebut, dan hasil rapat dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota, untuk kemudian ditetapkan dengan Keputusan KPU.

Dalam rapat pleno tersebut, KPU MBD secara resmi menetapkan jumlah DPT untuk Kabupaten MBD sebanyak 62.656 pemilih yang tersebar di 200 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada pada 17 kecamatan, 1 kelurahan dan 117 desa di kabupaten MBD.

Dari total 62.656 pemilih, 31.458 di antaranya adalah laki-laki dan 31.198 adalah perempuan. Rincian jumlah pemilih per kecamatan di antaranya: Kecamatan Moa: 12.401 pemilih, Damer: 4.342 pemilih, Mdona-Hyera: 4.238 pemilih, Babar Barat: 4.794 pemilih, Babar Timur: 4.562 pemilih, Wetar Selatan: 1.796 pemilih, Kisar Selatan: 7.158 pemilih, Pulau Leti: 6.093 pemilih, Pulau Marsela: 1.782 pemilih, Dawelor-Dawera: 946 pemilih, Pulau Wetang: 1.590 pemilih, Pulau Lakor: 1.939 pemilih, Wetar Utara: 2.752 pemilih, Wetar Barat: 1.728 pemilih, Wetar Timur: 1.388 pemilih, Kepulauan Roma: 2.956 pemilih, Kisar Utara: 2.191 pemilih

Hasil rapat ini dituangkan dalam berita acara pleno rekapitulasi dengan No : 201/PL. 2. 1-BA/8108/2024 tertanggal 21 September 2024 dan formulir Model A-Rekap Kabko, yang kemudian disampaikan kepada KPU Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Perangkat Pemerintah tingkat kabupaten/kota, serta Tim Pasangan Calon tingkat kabupaten/kota.

Dalam rapat pleno terbuka penetapan DPT yang digelar ini, KPU Kabupaten MBD menerima tanggapan dan masukan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten MBD, terkait satu pemilih yang ada di kecamatan Kisar Selatan tepatnya TPS 001 Desa Oirata Timur yang sesuai alamat KTP sudah pindah ke Raja Ampat namun masih terdaftar di TPS 001 Desa Oirat Timur. Tanggapan Bawaslu MBD kemudian ditindaklanjuti berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU Raja Ampat sehingga tidak dilakukan TMS karena yang bersangkutan belum terdaftar pada DPT Raja Ampat.(**)

banner 336x280="280"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.