Korupsi Speed Boat di MBD, Orno Resmi Jadi Tersangka

oleh -2574 Dilihat
oleh

87News.com,Ambon – Desianus Orno alias Odie Orno, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan speed boat pada Dinas Perhubungan Kabupaten MBD.

Ditetapkannya adik Wagub Maluku ini sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi speed boat di Kabupaten MBD, disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat kepada wartawan di Mapolda Maluku, Rabu (24/2).

“Odie Orno sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 12 Januari 2021, ”jelas Ohoirat.

Dikatakannya,  penetapan Mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom kabupaten Maluku Barat Daya, Desianus “Odie” Orno sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speed boat pada dinas Perhubungan dan Infokom kabupaten MBD tahun anggaran 2015 senilai Rp.1 miliard lebih, setelah penyidik menemukan dua alat bukti atau lebih yang menunjukan keterlibatan Odie Orno dalam kasus tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengadaan 4 unit speed boat pada dinas Perhubungan dan Infokom MBD tahun 2015, ini sesuai pemeriksaan BPK terdapat indikasi  kerugian negara sebesar Rp.1.524.600.000. kasus dugaan korupsi pengadaan 4 unit speed boat ini, disebut sebut selian diduga melibatkan Margaretha Simatauw selaku Direktur CV. Triputra Fajar. Juga diduga melibatkan Odie Orno adik kandung wakil gubernur Maluku Barnabas Orno yang saat itu menjabat selaku kepala dinas Perhubungan dan Infokom MBD.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Ditkrimsus Polda Maluku sejak tahun 2017 silam, namun hingga kini tidak pernah tuntas. Padahal penyidik dari Ditkrimsus Polda Maluku sendiri telah melakukan pemeriksaan langsung dilapangan dan membentangkan garis pembatas polisi (police line) pada barang bukti berupa body speed boat maupun mesin speed boat itu sendiri.(**)