87News.com,Ambon – Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya akhirnya mengeksekusi tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan cold storage di Moain dan Letti. Ketiga tersangka tersebut masing-masing John Kay yang saat itu adalah Kepala Dinas Perikanan Kabupaten MBD dan juga bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran, Ariantje Gomies sebagai PPK pada proyek tersebut dan Semmy Theodorus sebagai rekanan proyek pembangunan cold storage ini.
Kasi Intel Kejari Maluku Barat Daya, Richard Lawalatta yang dihubungi media ini Kamis (11/11) mengatakan, Kejari MBD melakukan pelimpahan berkas perkara dan juga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan cold storage atau pabrik es di desa Moain dan Letti kabupaten Maluku Barat Daya, dari Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya kepada Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Hari ini Kejari MBD melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan cold storage di desa Moain dan Letti ke Kejati Maluku. Selanjutnya ketiga tersangka itu akan ditahan di Rutan guna menunggu proses persidangan, ” ujar Lawalatta.
Ketiga tersangka tersebut diterbangkan ke Ambon dengan menggunakan penerbangan komersil Trigana Air dari bandara udara Yos Umsila Orno Tiakur menuju Bandara Internasional Pattimura Ambon. Dan detibanya di bandara internasional Pattimura Ambon, ketiga tersangka yang mendapat pengawalan ketat dari personil Kejari MBD ini langsung dibawa menuju Kejati Maluku.
“Dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dua unit cold storage di MBD ini sesuai perhitungan kerugian negara yang dihitung BPK RI Perwakilan Maluku, kerugian negara yang dialami sebesar Rp. 1.751.488.075, ” ungkap Lawalatta.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pada tahun 2015, Dinas Perikanan Kabupaten MBD mengalokasikan dana sebesar kurang lebih Rp.1.965.956.000 untuk pembangunan dua unit cold storage yakni di Letti dan Moain.
Sesuai dokumen kontrak, proyek pembangunan dua unit cold storage ini dikerjakan seluruhnya oleh Semmy Theodorus. Namun pada kenyataannya Semmy Theodorus yang juga adalah pemilik penginapan Scorpion di Kota Tiakur ini malah membagi pekerjaan tersebut dengan Jhon Kay, yang saat itu menjabat selaku Kadis Perikanan MBD. Bagi-bagi proyek antara Theodorus dan John Kay ini dilakukan tanpa ada dokumen resmi.
Dalam realisasinya, pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh Semmy Theodorus diduga kurang dari volume yang seharusnya ada pada kontrak. Sedang pengadaan mesin pendingin itangani langsung oleh Jhon Kay. Dimana mesin yang diadakan tidak sesuai dengan spek yang ada pada kontrak. Akibat perbuatan Semmy Theodorus dan Jhon Kay ini diduga negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp.1.7 miliard
Dugaan korupsi proyek cold storage di Moain dan Letti kabupaten MBD ini terjadi lantaran pekerjaan yang dilakukan diduga tidak sesuai kontrak. Dimana sesuai dokumen kontrak semestinya mesin produksi es ini mampu memproduksi es sebanyak 2 ton perhari. Namun kenyatanya kedua mesin yang ada pada proyek yang dikerjakan Semmy Theodorus tersebut tidak mampu memproduksi es sebanyak 2 ton perhari. Alias mesin yang dibeli oleh John Kay sama sekali tidak sesuai spek yang diamanatkan didalam kontrak.
Hal lainnya yang ditemukan oleh tim ahli teknik mesin dari Unpatti pada kedua proyek tersebut adalah, tidak adanya kesesuaian switch yang dibeli dan dipasang pada kedua mesin tersebut dengan dokumen kontrak.(**)
Berdasarkan Surat Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor : SR-130/PW25//5/2021 Tanggal 29 Juli 2021 tentang Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Pabrik Es Skala Kecil Tenaga Surya Kapasitas 2 Ton per Hari pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2015. Hasil Perhitungan Kerugian keuangan negara yakni Jumlah realiasi pembayaran berdasarkan SP2D Rp 1.965.956.000. Jumlah pajak yang telah disetor ke kas negara Rp. 214.467.000. Dan Kerugian Keuangan Negara (1-2) Rp 1.751.488.075.(**)