87News.com,Tiakur – Pendapatan Kabupaten Maluku Barat Daya dari sektor pajak, khususnya pajak hotel dan restoran setiap tahunnya tidak memenuhi target yang ditetapkan pemerintah. Olehnya itu dibutuhkan suatu formula untuk mendongkrak pendapatan daerah Kabupaten Maluku Barat Daya khususnya dari sektor pajak.
Hal ini ditegaskan Wakil Bupati Maluku bara Daya, Agustinus Kilikiky kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (11/6).
Kilikily mengatakan, menyikapi permasalahan tetsebut, maka pada tahun 2021 ini Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya akan melakukan penarikan pajak sebesar 10% dari sektor usaha rumah makan, restoran, hotel dan penginapan.
“Sektor usaha ini merupakan wajib pajak potensial yang selama ini belum menjalankan kewajiban mereka membayar pajak, “Jelas Kilikily.
Wakil Bupati Kilikily mengatakan, Pemkab MBD sudah menyiapkan sejumlah formula yang pastinya akan membuat masyarakat sadar dan taat membayar pajak.
Menjawab keluhan salah satu pengusaha rumah makan, tentang keluhan konsumen yang kebetulan adalah PNS di lingkup Pemkab MBD saat disodorkan tagihan yag disertai pajak, Kilikily mengatakan, hal itu wajib dilakukan, oleh penyedia jasa.
“Tulis namanya dan langsng laporkan kepada saya atau kepada bapak Bupati, dan saya pastukan kepada PNS yang menolak pajak akan dikenakan sanksi,”tegas Kilikily.
Ditambahkannya, dalam waktu dekat ini akan diterbitkannya peraturan Bupati, yang mengatur tentang pajak pada sektor ini, namun akan didahuli dengan sosialisasi kepada para wajib pajak akan pentingnya pajak bagi pembangunan Kabupaten Maluku Barat Daya lanjut Kilikily.
Beberapa jenis usaha tambah wakil bupati Maluku Barat Daya ini antara lain. Rumah makan, restoran, penginapan, hotel dan juga tempat kost. Dimana presentasi besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak akan ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.(**)