87News.com,Tiakur – Kekayaan intelektual adalah hak untuk melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki oleh individu atau kelompok. HKI bermanfaat sebagai perlindungan hukum kepada pencipta, juga terhadap hasil cipta karya serta nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya. Juga sebagai sebuah perlindungan akan aset berharga yang dipunyai perorangan ataupun kelompok dalam bentuk hasil karya.
Terkait hal tersebut, Kantor Kementerian Hukum dan HAM Perwakilan Provinsi Maluku bersama Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya, menggelar Sosialisasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dibuka oleh Wakil Bupati Maluku Barat Daya, Agustinus Lekwarday Kilikily, yang legiatannya berlangsung di Aula Bappedalitbang, Senin (21/8)).
Pada kesempatan tersebut, Kilikily mengatakan, perkembangan dunia saat ini mendorong pemerintah pada setiap tingkatan, pengusaha dan semua orang untuk terus berkarya dan berinovasi melakukan sesuatu hal yang baru yg bisa saja didaftarkan sebagai suatu kekayaan intelektual. Karya Intelektual yang telah diciptakan itu perlu diberikan penghargaan berupa perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual.
Dikatakannya, kekayaan intelektual bisa menjadi sumber peningkatan penghasilan bagi para pelaku ekonomi kreatif. Dengan kata lain, produk atau ide yang telah didaftarkan sebagai kekayaan intelektual akan memberikan manfaat ekonomi bagi pencipta, kreator, pendesain maupun investor.
Kilikily menjelaskan, di MBD terdapat banyak karya-karya budaya, kekayaan alam serta komoditas-komoditas unggulan daerah yang bisa juga didaftarkan sebagai kekayaan intelektual daerah atau individu dan kelompok. Namun sampai dengan saat ini, pentingnya HKI belum tersosialisasi dengan baik.,
“Banyak karya-karya budaya, kekayaan alam dan komiditas unggulan yang dimiliki oleh kita, namun karena belum pahamnya kita terkait dengan pentingnya pendaftaran HKI, maka potensi perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual kita menjadi melemah,” jelas Kilikily.
Dirinya berharap, sosialisasi yang dilaksanakan ini dapat memberikan manfaat yang baik bagi daerah, pemerintah desa, bahkan pelaku usaha. Dapat membantu masyarakat atau pelaku usaha yang ingin melakukan pendaftaran kekayaan intelektualnya untuk mendapatkan perlindungan hukum.(**)