87News.com,Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penjabat (Pj) Kepala Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Kemendagri, Jumat (9/6).
Rakor tersebut digelar dalam rangka menjamin peningkatan kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah (pemda) dan pelayanan publik, serta implementasi kebijakan strategis nasional di daerah. Rakor ini dihadiri oleh seluruh Pj Kepala Daerah, baik dari provinsi, kabupaten, maupun kota.
Pada kesempatan itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, berdasarkan undang-undang (UU), penunjukan Pj kepala daerah merupakan bentuk penugasan untuk mengisi kekosongan. Hal ini merupakan konsekuensi dari pengimplementasian UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengamanatkan pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Olehnya itu Mendagri menegaskan, para penjabat kepala daerah harus memiliki kinerja yang baik, mengingat penjabat bukanlah jabatan politik, melainkan diangkat dari struktural JPT dan JPT Pratama yang dianggap memiliki pengalaman dan pengetahuan tata kelola pemerintahan, administrasi keuangan, perencanaan anggaran serta penyusunan APBD yang baik.
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena dalam keterangannya disela-sela kegiatan tersebut mengatakan, para Penjabat Kepala Daerah saat ini berada dalam ekspektasi yang tinggi dan menjadi role model atas penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
“Kita punya kewenangan yang sama dengan kepala daerah definitif, meski ada beberapa yang dibatasi, namun bisa jika itu memenuhi syarat dan izin dari Kemendagri. Karena kita menjadi pejabat kepala daerah, kita tidak mengeluarkan uang dan sebagainya, maka dari itu kita tidak boleh terlibat dalam persoalan-persoalan hukum, seperti terlibat dalam korupsi dan lainnya itu yang diminta oleh pemerintah pusat dalam hal ini KPK,” jelasnya.
Wattimena mengaku, dalam rakor tersebut para penjabat kepala daerah diharapkan mampu melakukan pengelolaan keuangan daerah secara baik.
“Hal lain yang juga disampaikan adalah terkait administrasi kependudukan. Ini merupakan hal- hal umum yang selama ini sudah kita lakukan, tetapi ditegaskan lagi supaya semua kita tetap berada di jalur yang benar,” pungkas Wattimena.(**)