87News.com,Ambon – Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti jatuh juga. Pepatah usang ini sepertinya tepat disematkan kepada Kim Davits Markus, pelaku sejumlah tindak pidana di Kabupaten Maluku Barat Daya.
Walau telah berulang kali dilaporkan ke Mapolres MBD, namun Kim seperti asap yang dapat dilihat namun tidak bisa ditahan. Alhasil, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Maluku pun mengambil alih laporan masyarakat tersebut.
Upaya Ditreskrimum Polda Maluku pun berbuah hasil. Bersama Tim reskrim Polres MBD Kim Markus Bersama dua rekannya berhasil dibekuk di Desa Suli, tepatnya di Kawasan Suli Banda pada Minggu (5/2) malam.
Kim Markus bersama dua orang pengikut setianya itu dicokok petugas gabungan Polres Maluku Barat Daya dan Polda Maluku sekira pukul 21.00 wit. Diduga ketiga tersangka kasus penganiayaan bersama itu hendak kabur meninggalkan kota Ambon.
Direskrimum Polda Maluku, Kombes Pol.Andri Iskandar, kepada wartawan di ruang kerjanya mengatakan, Kim Markus tersangka kasus kekerasan bersama akan dihadapkan dengan beberapa laporan dugaan tindak pidana lain yang telah dilaporkan ke Polres Maluku Barat Daya. Sebut saja dugaan tindak pidana melanggar UU ITE, pencemaran nama baik, ada juga menyuruh melakukan kekerasan bersama belum lagi ditambah urusan hutang piutang.
“Bukan hanya laporan pidana kekerasan bersama ini, tersangka juga dilapor dengan beberapa laporan, ada dugaan tindak pidana melanggar UU ITE, pencemaran nama baik, ada juga menyuruh melakukan kekerasan bersama. Semua itu masih dalam proses, ada yang sudah naik penyidikan, ada yang masih penyelidikan, “jelas Andri Iskandar.
Disinggung menganai proses penangkapan yang menurut pihak keluarga tersangka menyalahi aturan, Andri mengatakan, proses penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka tidak seharusnya didahului dengan surat panggilan, mengingat pengusutan kasus ini menjadi antensi di masyarakat.
“Ini situasional. Karena beberapa waktu lalu di MBD saat dipanggil untuk pemeriksaan, tidak datang, jadi tidak wajib harus dipanggil dulu. Ini adalah teknik bertindak penyidik dalam melihat situasi di lapangan, “ jelas Pamen Polda Maluku ini.
Sementara itu, pengamat hukum pidana Marnex Ferison Salmon mengatakan, dengan ditahannya Kim Markus, maka polisi dalam hal ini penyidik Ditreskumum Polda Maluku dapat mempercepat proses laporan tindak pidana lain terhadap tersangka. Karena sewaktu di Polres MBD laporan-laporan tersebut seperti melempem.
“Ini bisa jadi pintu masuk bagi penyidik Reskrimum menjerat tersangka dengan kasus tindak pidana lain yang dilakukannya, “ tutur Salmon.
Pria hitam manis ini berharap ada keseriusan dari penyidik reskrimum dalam menangani dugaan kasus-kasus pidana dengan tersangka Kim Markus(**)