87NEWS.com,Ambon – Kejaksaan Tinggi Maluku telah menyerahkan balik berkas berkas perkara kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) negeri Tala, tahun 2015-2016 senilai Rp.700 juta lebih kepada Kejaksaan Negeri Piru.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku, Sammy Sapulette, ketika dikonfirmasi menjelaskan, Kajati Maluku telah mengeluarkan disposisi atau perintah kepada Kejaksaan Negeri Piru guna mengusut tuntas kasus tersebut. Tentunya Kejati juga memberikan petunjuk-petunjuk kepada jajaran Kejati Piru, guna menuntaskan kasus ini. Pasalnya masyarakat membutuhkan kepastian hukum dalam setiap penanganan perkara. Dan Kejati Maluku akan tetap memonitoring berbagai kasus yang ditangani Kejari Kejari di Maluku.
“Setelah menerima berkas perkara dugaan korupsi DD dan ADD negeri Tala tahun 2015-2016 dari Kejati Piru, Kejati Maluku telah menyerahkan balik berkas perkara tersebut ke Kejari Piru, “ungkap Sapulette.
Sapulette berharap agar masyarakat menaruh kepercayaan kepada jajaran kejaksaan di Maluku khususnya di Piru, guna menyelesaikan kasus dugaan korupsi DD dan ADD negeri Tala.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, masyarakat negeri Tala yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Peduli Negeri Tala, telah melaporkan kasus dugaan korupsi DD dan ADD Tala tahun 2015-2016 ke kejaksaan negeri Dataran Honipopu di Piru pada tahun 2018.
Dalam laporannya tersebut, masyarakat menduga raja negeri Tala Margaretha Maspaitella telah menyalahgunakan DD dan ADD Negeri Tala tahun 2015-2016, dengan rincian. Pada tahun 2015, sesuai laporan masyarakat, raja negeri Tala Margaretha Maspaitella diduga telah menggelapkan dana desa senilai Rp.771 juta. Dana tersebut diduga digunakan Maspaitella untuk kepentingan pribadinya. Begitu juga pada tahun 2016, Margaretha Maspaitella selaku raja negeri Tala, juga diduga telah menggunakan dana desa sebesar Rp.71 juta untuk kepentingan pribadinya.
Masyarakat Tala yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Peduli Negeri Tala juga melaporkan tentang tidak transparannya raja Negeri Tala, Margaretha Maspaitella dalam pengelolaan DD dan ADD. Dalam kasus ini Kejari Piru telah memeriksa 14 orang untuk tahapan pullbaket dan pulldata.(**)