Kasus Pembunuhan Di Pasanea Mandek, Keluarga Ancam Lapor Kompolnas

oleh -1358 Dilihat
oleh

87NEWS.com,AMBON – Kasus pembunuhan di Pasanea, yang ditangani oleh Polres Maluku Tengah terkesan mandek. Pasalnya dari empat pelaku yang terbukti terlibat dalam pencurian sekaligus pembunuhan terhadap korban Ridwam Abdullah , baru satu pelaku, yakni Raju Tamher, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Maluku Tengah. sedangkan tiga pelaku lainnya, yakni Ade Man, Rahul dan Ruzky, sampai kini masih dibiarkan bebas.

Karena itu, Keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Muslim Abu Bakar akan melaporkan persoalan ini ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), terkait hal ini.
“Jika persoalan ini tidak ditangani secara serius oleh Polres Malteng, kami akan melapor ke Polda Maluku dan ke Kompolnas,”ujar Abu Bakar kepada awak media di Ambon, Kamis (05/09).

Menurutnya, Polres Malteng seharusnya trasnparan terhadap kasus ini, sehingga ada kepuasan dari keluarga.
“Kami pernah audens dengan Wakapolres dan Kasat Reskrim Polres Malteng, namuuntuki selaku keluarga korban merasa tidak puas dengan jawaban yang diberikan kepada kami, dan kami mengianggap proses penyelidikan masih mengambang. Bahkan Berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan pun dikembalikan. Sebenarnya ada apa? Kesulitannya dimana?, bahkan prosesnya sudah sampai tahapan gelar perkara, namun tiga pelaku itu sampai saat ini belum ditangkap,”tuturnya.

Untuk itu, dirinya meminta kepada Kapolda Maluku, Irjen Pol Royke Lumowa, mengintruksikan kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Maluku Tengah untuk serius dalam penanganan kasus ini. Jangan sampai persoalan ini terkantung-kantung dan akan berefek kepada ketidakpuasan keluarga.
“Kami mengharapkan kepada Kapolda Maluku agar segera mengintruksikan kepada Kapolres Malteng untuk secepatnya menangani masalah ini, kemudian menangkap tiga pelaku yang terlibat bersamaan dengan satu pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,”tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Polres Maluku Tengah diduga menutupi dan melindungi pelaku pembunuhan di Pasanea, Kabupaten Maluku Tengah, yang menyebabkan korban Ridwan Abdulah meninggal dunia.

Bagaimana tidak dikatakan demikian, pasalnya sejauh ini pihak kepolisian Polres Maltemg hanya menetapkan satu orang tersangka, yakni Raju Tamher. Sedangkan tiga pelaku lainnya, yakni Ade Man, Rahul dan Ruzky, dibiarkan bebas berkeliaran.

“Kami menduga pihak Kepolisian ingin menjadikan anak kami selaku pelaku tunggal dalam peristiwa tersebut, ini yang kami tidak terima, ”ujar Fina Siti Mandar Tamher, ibu dari Raju Tamher lewat siaran pers yang diterima Beritamalukuonline.com.

Dikatakan, dalam pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, yang pada saat itu juga turut dihadiri tiga pelaku lainnya, anaknya Raju Tamher mengakui bahwa mereka berempatlah yang merencanakan perampokan di rumah korban.

“Saat melakukan aksi tersebut, bersama ketiga pelaku, anaknya tidak masuk kedalam rumah korban. Namun pernyataan anak saya ini dibantah ketiga pelaku lainnya, dan anehnya salah satu anggota polisi pada Polres Maluku Tengah yang bernama Haris sempat memukul anak saya dengan menggunakan sepatu. Dan memaksa anak saya untuk mengaku bahwa dirinya sendirilah yang melakukan pembunuhan tersebut,”pungkasnya tegas.(**)

banner 336x280="280"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.