Kantongi SK ilegal, Risakotta dan Solsolay Harus Mundur

oleh -1526 Dilihat
oleh

87News.com,Ambon – Hendrik Risakotta dan Arthur Solsolay, dua pejabat yang diangkat oleh Sekretatis Kota Ambon, Agus Ririmasse, sebaiknya mengundurkan diri dari jabatan tersebut. Karena SK pengangkatan keduanya tidak memiliki dasar hukum.

Selain mengundurkan diri, keduanya harus mengembalikan mengembalikan seluruh biaya yang telah diterima karena jabatan mereka. Jika tidak, maka dapat dikategorikan sebagai korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan pakar hukum tatanegara Universitas Pattimura, Doktor Sherlock Lekipiouw, di Ambon, Selasa (17/10).

Menurut Lekipiouw, Sekkot Ambon, bertugas membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya, sekretaris daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. Olehnya itu, Sekkot Ririmasse tidak berwenang mangangkat pejabat dengan alasan apapun.

Atas langkah jumawa tersebut, Ririmasse dapat dilaporkan ke menteri dalam negeri untuk diproses dan disanksi.

Lekipiouw minta, kepada Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena untuk segera bertindak tegas agar birokrasi dapat diselamatkan.(**)

banner 336x280="280"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.